Usai Temukan Fee Fiktif, Kejaksaan Akan Umumkan Tersangka Baru di Kasus Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung menemukan aliran fee fiktif ke broker.
“Fee broker fiktif jumlahnya Rp 54 miliar,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Adi Toegarisman di Jakarta, Senin (20/1). Namun, Adi belum menjelaskan kemana saja fee fiktif tersebut mengalir.
