Usai Temukan Fee Fiktif, Kejaksaan Akan Umumkan Tersangka Baru di Kasus Jiwasraya

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung menemukan aliran fee fiktif ke broker.
“Fee broker fiktif jumlahnya Rp 54 miliar,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Adi Toegarisman di Jakarta, Senin (20/1). Namun, Adi belum menjelaskan kemana saja fee fiktif tersebut mengalir.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan