Usia dan Penghasilan Peminjam Paylater Mulai Dibatasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan ketentuan baru terkait skema bisnis buy now pay later (BNPL). Perusahaan pembiayaan yang memiliki bisnis BNPL kini harus membatasi usia peminjam dan meninjau penghasilan pengguna.
Menurut ketentuan baru ini, pembiayaan hanya bisa diberikan kepada debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah, serta memiliki pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan. Kewajiban pemenuhan atas persyaratan ini paling lambat dilakukan pada 1 Januari 2027.
