Usia dan Penghasilan Peminjam Paylater Mulai Dibatasi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan ketentuan baru terkait skema bisnis buy now pay later (BNPL). Perusahaan pembiayaan yang memiliki bisnis BNPL kini harus membatasi usia peminjam dan meninjau penghasilan pengguna.
Menurut ketentuan baru ini, pembiayaan hanya bisa diberikan kepada debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah, serta memiliki pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan. Kewajiban pemenuhan atas persyaratan ini paling lambat dilakukan pada 1 Januari 2027.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan