Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keungan (OJK) memberi sinyal akan memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 yang akan berakhir pada Maret 2023 mendatang. Rencana itu dikaji dengan pertimbangan bahwa belum seluruhnya debitur terdampak Covid-19, kembali pulih dan ditambah dengan tantangan global yang berkembang belakangan.
Hanya saja perpanjangan itu tak akan dilaksanakan secara menyeluruh, tetapi akan dilihat berdasarkan sektor, segmen, dan wilayah mana yang memang masih sulit untuk bangkit. Sejumlah bank meminta agar OJK memberikan perlakukan khusus terhadap penanganan kredit terdampak Covid-19 di Bali.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.