KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keungan (OJK) memberi sinyal akan memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 yang akan berakhir pada Maret 2023 mendatang. Rencana itu dikaji dengan pertimbangan bahwa belum seluruhnya debitur terdampak Covid-19, kembali pulih dan ditambah dengan tantangan global yang berkembang belakangan.
Hanya saja perpanjangan itu tak akan dilaksanakan secara menyeluruh, tetapi akan dilihat berdasarkan sektor, segmen, dan wilayah mana yang memang masih sulit untuk bangkit. Sejumlah bank meminta agar OJK memberikan perlakukan khusus terhadap penanganan kredit terdampak Covid-19 di Bali.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan