KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah punya utang kepada Bank Indonesia (BI) yang jatuh tempo lima tahun ke depan. Utang tersebut berasal dari kebijakan burden sharing alias berbagi beban antara Kementerian Keuangan dan BI dalam rangka pembiayaan penanganan pandemi Covid-19.
Informasi itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menyebutkan, dari penerbitan surat berharga negara (SBN) dalam rangka surat keputusan bersama (SKB) II dan SKB III, terdapat SBN berupa surat utang negara (SUN) seri variable rate (VR) yang khusus dijual kepada BI di Pasar Perdana dalam rangka SKB II dan SKB III.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.