Utang Pemda Dibayangi Risiko Likuiditas
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah daerah (pemda) memiliki ruang lebih luas untuk menarik utang pada tahun depan. Namun, penambahan ruang pembiayaan ini perlu diimbangi dengan kemampuan daerah dalam mengelola kewajiban, di tengah sorotan terhadap kondisi likuiditas sejumlah pemda.
Ruang utang yang lebih luas, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2026. Beleid ini menetapkan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah sebesar 0,18% dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) di 2027, naik dibanding batas yang berlaku di 2026, yakni sebesar 0,11% dari proyeksi PDB.
