Utang Restitusi Pajak Terus Meningkat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Utang restitusi pajak yang masih harus dibayarkan pemerintah terus meningkat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat saldo utang kelebihan pembayaran pajak mencapai Rp 70,25 triliun per 31 Desember 2025 naik 13,85%, naik dari posisi akhir 2024 sebesar Rp 61,70 triliun.
Berdasarkan Laporan Keuangan DJP 2025 Audited, utang restitusi merupakan ketetapan atau keputusan pajak yang mengakibatkan lebih bayar kepada wajib pajak, tetapi hingga akhir tahun belum diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). DJP menyebut, kenaikan saldo tersebut dipengaruhi implementasi manajemen kredit pajak dan manajemen restitusi.
