Menanti Hukuman Tegas bagi Pembakar Lahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto memperketat pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk dengan alasan kearifan lokal. Kebijakan tersebut ditegaskan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Senin (31/8) pekan lalu.
"Memastikan pengecualian larangan pembakaran hutan dan atau lahan berbasis kearifan lokal dilaksanakan secara ketat, proporsional dan tidak ditafsirkan sebagai justifikasi umum untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," demikian salah satu poin Inpres Nomor 11/2026.
