ILUSTRASI. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto
Reporter: Filemon Agung, Pratama Guitarra | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan jangka waktu operasional bisnis migas tidak berubah, meski klausul Kontrak Kerja Sama (KKS) yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja berubah menjadi perizinan berusaha.
Seperti diketahui, konsep perizinan berusaha identik dengan sektor pertambangan. Di rezim pertambangan, perpanjangan izin usaha yang diperoleh perusahaan hanya berdurasi 2 x 10 tahun. Sedangkan di rezim migas selama ini (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi), jangka waktu kontrak migas mencapai 30 tahun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.