UU Cipta Kerja, Pemerintah Pastikan Periode Operasional Bisnis Migas Tidak Berubah

Jumat, 16 Oktober 2020 | 06:44 WIB
UU Cipta Kerja, Pemerintah Pastikan Periode Operasional Bisnis Migas Tidak Berubah
[ILUSTRASI. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto]
Reporter: Filemon Agung, Pratama Guitarra | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan jangka waktu operasional bisnis migas tidak berubah, meski klausul Kontrak Kerja Sama (KKS) yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja berubah menjadi perizinan berusaha.

Seperti diketahui, konsep perizinan berusaha identik dengan sektor pertambangan. Di rezim pertambangan, perpanjangan izin usaha yang diperoleh perusahaan hanya berdurasi 2 x 10 tahun. Sedangkan di rezim migas selama ini (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi), jangka waktu kontrak migas mencapai 30 tahun.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

Prabowo Mengklaim Indonesia Swasembada Beras
| Rabu, 07 Januari 2026 | 05:25 WIB

Prabowo Mengklaim Indonesia Swasembada Beras

Pencapaian swasembada beras dicapai oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu satu tahun dari target empat tahun.

Produsen Antisipasi Permintaan Batubara Global Yang Masih Terbatas
| Rabu, 07 Januari 2026 | 05:25 WIB

Produsen Antisipasi Permintaan Batubara Global Yang Masih Terbatas

Perusahaan tambang batubara untuk sementara masih akan mengoptimalkan pasar ekspor utama batubara pada tahun ini. 

IHSG Cetak Rekor Lagi, Rupiah Juga Melemah Terus, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 07 Januari 2026 | 05:21 WIB

IHSG Cetak Rekor Lagi, Rupiah Juga Melemah Terus, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Untuk hari ini, investor sebaiknya mengantisipasi terjadi koreksi wajar seiring IHSG mulai masuk area overbought. 

Presiden Akui MBG Masih Ada Kelemahan
| Rabu, 07 Januari 2026 | 05:20 WIB

Presiden Akui MBG Masih Ada Kelemahan

Penerima program MBG selama satu tahun program tersebut berjalan sudah mencapai 55 juta penerima manfaat.

Jaya swarasa Agung (TAYS) Menanti Momentum Imlek & Lebaran
| Rabu, 07 Januari 2026 | 05:20 WIB

Jaya swarasa Agung (TAYS) Menanti Momentum Imlek & Lebaran

Dalam menyambut hari raya, emiten yang menaungi merek dagang Tays Bakers ini akan memfokuskan penjualan pada area-area tertentu.

Saham Adaro Andalan (AAD) Masih Dihantui Tekanan Harga Batubara
| Rabu, 07 Januari 2026 | 05:19 WIB

Saham Adaro Andalan (AAD) Masih Dihantui Tekanan Harga Batubara

Prospek saham PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) masih sensitif terhadap pergerakan harga komoditas batubara global

Terbebani Data Ekonomi, Rupiah Masih Terpuruk
| Rabu, 07 Januari 2026 | 05:17 WIB

Terbebani Data Ekonomi, Rupiah Masih Terpuruk

Di pasar spot, Selasa (6/1) ilai tukar rupiah melemah 0,11% secara harian ke level Rp 16.758 per dolar AS

Mewaspadai Koreksi Wajar IHSG Usai All Time High
| Rabu, 07 Januari 2026 | 05:14 WIB

Mewaspadai Koreksi Wajar IHSG Usai All Time High

IHSG kemarin kembali menguat dan mencatatkan all time high (ATH) baru lagi, dari sisi pergerakan yang masih didominasi pembelian.

Mencari Kandidat Kuat Penghuni MSCI
| Rabu, 07 Januari 2026 | 05:12 WIB

Mencari Kandidat Kuat Penghuni MSCI

Pasar menantikan keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait perubahan metodologi perhitungan free float saham emiten Indonesia 

Geopolitik Memanas, Harga Emas Kembali Berkilau
| Rabu, 07 Januari 2026 | 05:08 WIB

Geopolitik Memanas, Harga Emas Kembali Berkilau

Ketidakpastian di pasar global yang terjadi belakangan ini, menjaga minat investor terhadap emas sebagai aset lindung nilai.

INDEKS BERITA