UU Cipta Kerja, Pemerintah Pastikan Periode Operasional Bisnis Migas Tidak Berubah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan jangka waktu operasional bisnis migas tidak berubah, meski klausul Kontrak Kerja Sama (KKS) yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja berubah menjadi perizinan berusaha.
Seperti diketahui, konsep perizinan berusaha identik dengan sektor pertambangan. Di rezim pertambangan, perpanjangan izin usaha yang diperoleh perusahaan hanya berdurasi 2 x 10 tahun. Sedangkan di rezim migas selama ini (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi), jangka waktu kontrak migas mencapai 30 tahun.
