KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan DPR dan Pemerintah pada 18 Januari 2022 lalu sudah ditunggu untuk diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun, gugatan diajukan terkait formil dari pembentukan UU IKN tersebut.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono membenarkan adanya gugatan UU IKN ini. Adapun gugatan tersebut bernomor 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022 tertanggal 2 Februari 2022. "Sudah, permohonan juga sudah diunggah ke website mkri.id," ucap Fajar saat dikonfirmasi KONTAN, Kamis (3/2).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.