Berita Ekonomi

UU Pajak Disahkan, Jerat-Jerat Baru Pungutan Pajak Bertebaran

Minggu, 10 Oktober 2021 | 09:10 WIB
UU Pajak Disahkan, Jerat-Jerat Baru Pungutan Pajak Bertebaran

ILUSTRASI. Pajak.

Reporter: Andy Dwijayanto, Havid Vebri | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar berteriak lantang. "Kepada seluruh anggota Dewan, apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" teriak Muhaimin, sembari menggenggam erat palu sidang.

Seketika, para wakil rakyat yang hadir di dalam ruang rapat paripurna DPR kompak berteriak: "Setuju!" Tok! Muhaimin mengetok palu. Kamis siang (7/10) itu, RUU HPP resmi ditetapkan sebagai UU.  

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru