UU Pangan Baru dan Badan Pangan Super

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 18/2012 tentang Pangan merupakan usul inisiatif DPR melalui Komisi IV DPR dan sudah masuk dalam Prioritas Prolegnas 2025. Di balik revisi yang tampaknya teknokratis ini, terselip gagasan besar yang dapat mengubah lanskap tata kelola pangan nasional, yaitu transformasi Perum Bulog menjadi "badan pangan super" -- aktor dominan dalam produksi, distribusi dan stabilisasi harga pangan.
Gagasan ini bukan tanpa kontroversi, bahkan menggugah pertanyaan mendasar, yaitu apakah negara siap memperkuat peran Bulog dari sekadar badan penyangga logistik menjadi motor utama sistem pangan nasional?
Dari gudang ke garis depan
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan