UU Pangan Baru dan Badan Pangan Super
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 18/2012 tentang Pangan merupakan usul inisiatif DPR melalui Komisi IV DPR dan sudah masuk dalam Prioritas Prolegnas 2025. Di balik revisi yang tampaknya teknokratis ini, terselip gagasan besar yang dapat mengubah lanskap tata kelola pangan nasional, yaitu transformasi Perum Bulog menjadi "badan pangan super" -- aktor dominan dalam produksi, distribusi dan stabilisasi harga pangan.
Gagasan ini bukan tanpa kontroversi, bahkan menggugah pertanyaan mendasar, yaitu apakah negara siap memperkuat peran Bulog dari sekadar badan penyangga logistik menjadi motor utama sistem pangan nasional?
