UU Perampasan Aset

Jumat, 10 Desember 2021 | 09:00 WIB
UU Perampasan Aset
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbicara pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset). Jokowi mendorong RUU ini dapat segera disahkan menjadi UU.

"Penindakan korupsi jangan hanya memberikan efek jera, tapi juga penting untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara," kata Jokowi pada peringatan Hakordia di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat rilis yang dipublikasikan KPK, kemarin (9/12).

Guna memaksimalkan penerimaan negara lewat asset recovery tersebut, UU Perampasan Aset menjadi bagian penting. UU ini menjadi pedoman agar langkah penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, akuntabel, dan dapat mensejahterakan seluruh rakyat.

Selain pengaturan soal pembuktian terbalik, RUU Pemberantasan Aset juga banyak mengupas hal yang tidak diatur atau diperinci pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pun aturan hukum positif lainnya.

Fatahillah Akbar Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam diskusi publik 27 November lalu juga menyinggung RUU Perampasan Aset ini. Dalam RUU tersebut, terang Fatahillah, pihak ketiga akan dilibatkan sebelum sita aset dilakukan.

Pihak ketiga dapat menyampaikan keberatan, sehingga hakim pengadilan dapat menilai apakah perlu disita atau tidak aset milik pihak ketiga dalam sebuah perkara. Praktik yang terjadi saat ini adalah keberatan perampasan aset oleh pihak ketiga terpisah dari persidangan pokok perkaranya.

Ini sebabnya, mengapa para pemegang saham ritel PT Hanson International Tbk (MYRX) kini menuntut keadilan. Mereka menggugat sita aset oleh aparat hukum, atas aset yang bukan milik Benny Tjokrosaputro, terpidana dalam  kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Hal sama sebelumnya juga ditempuh PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha) pada kasus Jiwasraya. Gayung bersambut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Oktober 2021, mengabulkan permohonan keberatan Wanaartha.

Balik lagi menyinggung pernyataan Jokowi soal asset recovery, jangan sampai sita aset yang tidak terukur menjadi persoalan baru di publik. RUU Perampasan Aset semoga menjadi jembatan terhadap kepentingan asset recovery negara dan hak pihak ketiga.    

Bagikan

Berita Terbaru

Aturan Co-Payment OJK Bebani Langkah Mitra Keluarga (MIKA) dan Siloam (SILO)
| Selasa, 10 Juni 2025 | 10:06 WIB

Aturan Co-Payment OJK Bebani Langkah Mitra Keluarga (MIKA) dan Siloam (SILO)

Tidak hanya akan membebani masyarakat peserta asuransi, aturan OJK mengenai co-payment juga akan membebani kinerja MIKA dan SILO.

Profit 31,9% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis (10 Juni 2025)
| Selasa, 10 Juni 2025 | 08:41 WIB

Profit 31,9% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis (10 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (10 Juni 2025) Rp 1.909.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 31,9% jika menjual hari ini.

Outlook Harga Minyak Semester II-2025
| Selasa, 10 Juni 2025 | 08:33 WIB

Outlook Harga Minyak Semester II-2025

Pertumbuhan PDB China yang diproyeksikan hanya berkisar 4,7%–5% adalah faktor yang mempengaruhi perlambatan permintaan minyak mentah.

Maharaksa Biru Energi (OASA) Intip Potensi Cuan di Sektor Industri Hijau
| Selasa, 10 Juni 2025 | 08:30 WIB

Maharaksa Biru Energi (OASA) Intip Potensi Cuan di Sektor Industri Hijau

OASA melihat proyek waste to energy punya prospek bisnis menarik, dan bisa menjadi salah satu solusi pengelolaan sampah, terutama di perkotaan.

Valuasi IHSG Masih Menarik Dibanding Bursa Kawasan
| Selasa, 10 Juni 2025 | 08:26 WIB

Valuasi IHSG Masih Menarik Dibanding Bursa Kawasan

Dibandingkan pasar berkembang atau emerging market lainnya, valuasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih menarik.

SWF Sepakbola Qatar
| Selasa, 10 Juni 2025 | 08:16 WIB

SWF Sepakbola Qatar

Belanja infrastruktur Qatar senilai US$ 67 miliar menghasilkan sport tourism US$ 220 miliar setelah Piala Dunia 2022.

Selektif Memilih Saham yang Tertinggal
| Selasa, 10 Juni 2025 | 08:11 WIB

Selektif Memilih Saham yang Tertinggal

Saham-saham tertinggal atau laggard yang memiliki fundamental baik dapat dipilih untuk beli di harga diskon

Industri Kertas Lokal Minta Perlindungan dari Serbuan Produk Impor
| Selasa, 10 Juni 2025 | 08:00 WIB

Industri Kertas Lokal Minta Perlindungan dari Serbuan Produk Impor

Industri kertas nasional tengah menghadapi tekanan berat akibat membanjirnya produk impor dari China, Korea Selatan, dan Jepang.

Kenaikan Rupiah Diproyeksi Akan Terbatas pada Selasa (10/6)
| Selasa, 10 Juni 2025 | 07:19 WIB

Kenaikan Rupiah Diproyeksi Akan Terbatas pada Selasa (10/6)

Di tengah ketidakpastian global dan minimnya sentimen positif domestik, ruang gerak rupiah masih terbatas. 

Inilah Pilihan Valuta Asing Saat Dolar AS Melemah
| Selasa, 10 Juni 2025 | 06:57 WIB

Inilah Pilihan Valuta Asing Saat Dolar AS Melemah

 Indeks dolar AS  kembali turun usai fokus ECB memberi stimulus dengan pemangkasan suku bunga seiring kontraksi  di Jerman

INDEKS BERITA

Terpopuler