KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbicara pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset). Jokowi mendorong RUU ini dapat segera disahkan menjadi UU.
"Penindakan korupsi jangan hanya memberikan efek jera, tapi juga penting untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara," kata Jokowi pada peringatan Hakordia di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat rilis yang dipublikasikan KPK, kemarin (9/12).
Guna memaksimalkan penerimaan negara lewat asset recovery tersebut, UU Perampasan Aset menjadi bagian penting. UU ini menjadi pedoman agar langkah penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, akuntabel, dan dapat mensejahterakan seluruh rakyat.
Selain pengaturan soal pembuktian terbalik, RUU Pemberantasan Aset juga banyak mengupas hal yang tidak diatur atau diperinci pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pun aturan hukum positif lainnya.
Fatahillah Akbar Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam diskusi publik 27 November lalu juga menyinggung RUU Perampasan Aset ini. Dalam RUU tersebut, terang Fatahillah, pihak ketiga akan dilibatkan sebelum sita aset dilakukan.
Pihak ketiga dapat menyampaikan keberatan, sehingga hakim pengadilan dapat menilai apakah perlu disita atau tidak aset milik pihak ketiga dalam sebuah perkara. Praktik yang terjadi saat ini adalah keberatan perampasan aset oleh pihak ketiga terpisah dari persidangan pokok perkaranya.
Ini sebabnya, mengapa para pemegang saham ritel PT Hanson International Tbk (MYRX) kini menuntut keadilan. Mereka menggugat sita aset oleh aparat hukum, atas aset yang bukan milik Benny Tjokrosaputro, terpidana dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Hal sama sebelumnya juga ditempuh PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha) pada kasus Jiwasraya. Gayung bersambut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Oktober 2021, mengabulkan permohonan keberatan Wanaartha.
Balik lagi menyinggung pernyataan Jokowi soal asset recovery, jangan sampai sita aset yang tidak terukur menjadi persoalan baru di publik. RUU Perampasan Aset semoga menjadi jembatan terhadap kepentingan asset recovery negara dan hak pihak ketiga.