UU Perampasan Aset

Jumat, 10 Desember 2021 | 09:00 WIB
UU Perampasan Aset
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbicara pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset). Jokowi mendorong RUU ini dapat segera disahkan menjadi UU.

"Penindakan korupsi jangan hanya memberikan efek jera, tapi juga penting untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara," kata Jokowi pada peringatan Hakordia di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat rilis yang dipublikasikan KPK, kemarin (9/12).

Guna memaksimalkan penerimaan negara lewat asset recovery tersebut, UU Perampasan Aset menjadi bagian penting. UU ini menjadi pedoman agar langkah penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, akuntabel, dan dapat mensejahterakan seluruh rakyat.

Selain pengaturan soal pembuktian terbalik, RUU Pemberantasan Aset juga banyak mengupas hal yang tidak diatur atau diperinci pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pun aturan hukum positif lainnya.

Fatahillah Akbar Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam diskusi publik 27 November lalu juga menyinggung RUU Perampasan Aset ini. Dalam RUU tersebut, terang Fatahillah, pihak ketiga akan dilibatkan sebelum sita aset dilakukan.

Pihak ketiga dapat menyampaikan keberatan, sehingga hakim pengadilan dapat menilai apakah perlu disita atau tidak aset milik pihak ketiga dalam sebuah perkara. Praktik yang terjadi saat ini adalah keberatan perampasan aset oleh pihak ketiga terpisah dari persidangan pokok perkaranya.

Ini sebabnya, mengapa para pemegang saham ritel PT Hanson International Tbk (MYRX) kini menuntut keadilan. Mereka menggugat sita aset oleh aparat hukum, atas aset yang bukan milik Benny Tjokrosaputro, terpidana dalam  kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Hal sama sebelumnya juga ditempuh PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha) pada kasus Jiwasraya. Gayung bersambut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Oktober 2021, mengabulkan permohonan keberatan Wanaartha.

Balik lagi menyinggung pernyataan Jokowi soal asset recovery, jangan sampai sita aset yang tidak terukur menjadi persoalan baru di publik. RUU Perampasan Aset semoga menjadi jembatan terhadap kepentingan asset recovery negara dan hak pihak ketiga.    

Bagikan

Berita Terbaru

Diganjar Rating idAA+/Stable, Begini Gambaran Kondisi Keuangan dan Likuiditas INDF
| Minggu, 18 Mei 2025 | 10:52 WIB

Diganjar Rating idAA+/Stable, Begini Gambaran Kondisi Keuangan dan Likuiditas INDF

Mayoritas analis masih memberikan rekomendasi beli saham INDF, namun return potential-nya sudah tipis.

Profit 27,04% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (18 Mei 2025)
| Minggu, 18 Mei 2025 | 09:04 WIB

Profit 27,04% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (18 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (18 Mei 2025) 1 gram Rp 1.871.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 27,04% jika menjual hari ini.

Memilih Jalan Aman antara Pinjol dan Bank Digital
| Minggu, 18 Mei 2025 | 09:00 WIB

Memilih Jalan Aman antara Pinjol dan Bank Digital

Bank digital dan pinjol sama-sama hadir di ponsel, tapi tidak sama risikonya, lo. Pelajari kelebihan dan kekurangannya!

Saham IDX80 jadi Underlying Waran Terstruktur, Strategi Trading Harus Jitu
| Minggu, 18 Mei 2025 | 08:05 WIB

Saham IDX80 jadi Underlying Waran Terstruktur, Strategi Trading Harus Jitu

Penerbit waran terstruktur segera menerbitkan produk anyar dengan underlying saham-saham anggota indeks IDX80. 

Paus dan Trump
| Minggu, 18 Mei 2025 | 05:05 WIB

Paus dan Trump

​Presiden Amerika Donald Trump langsung mengungkapkan keinginan untuk segera bertemu dengan Paus Leo XIV. 

IHSG Menguat 4% Sepekan, Intip Saham-Saham Paling Jawara Periode 14-16 Mei 2025
| Minggu, 18 Mei 2025 | 05:00 WIB

IHSG Menguat 4% Sepekan, Intip Saham-Saham Paling Jawara Periode 14-16 Mei 2025

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melonjak 4,01% dalam tiga hari perdagangan sepekan periode 14-16 Mei 2025.

Bermain Biar Masa Dewasa Tetap Bahagia
| Minggu, 18 Mei 2025 | 04:50 WIB

Bermain Biar Masa Dewasa Tetap Bahagia

Melestarikan permainan tradisional menjadi alasan komunitas bermain kini bermunculan. Selain dapat kegembiraan dari bermain juga bikin sehat.

 
Meneropong Strategi Baru Peritel Biar Efisien dan Resilien
| Minggu, 18 Mei 2025 | 04:30 WIB

Meneropong Strategi Baru Peritel Biar Efisien dan Resilien

Operasional gerai yang lebih efisien menjadi kunci sektor ritel tetap bertumbuh. Namun, sejumlah tantangan menanti di depan mata. 

 
CEO Generali Indonesia Rebecca Tan: Misi Menjadi Teman Bagi Nasabah
| Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:29 WIB

CEO Generali Indonesia Rebecca Tan: Misi Menjadi Teman Bagi Nasabah

Melihat perjalanan karier Rebecca Tan di industri keuangan hingga menjadi Presiden Direktur Generali Indonesia

Terdorong Sentimen Kesepakatan AS-China, IHSG Menguat Dalam Sepekan
| Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:38 WIB

Terdorong Sentimen Kesepakatan AS-China, IHSG Menguat Dalam Sepekan

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,94% pada Jumat (16/5). Dalam sepekan, IHSG mengakumulasi kenaikan 2,60%.​

INDEKS BERITA

Terpopuler