UU Perampasan Aset

Jumat, 10 Desember 2021 | 09:00 WIB
UU Perampasan Aset
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbicara pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset). Jokowi mendorong RUU ini dapat segera disahkan menjadi UU.

"Penindakan korupsi jangan hanya memberikan efek jera, tapi juga penting untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara," kata Jokowi pada peringatan Hakordia di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat rilis yang dipublikasikan KPK, kemarin (9/12).

Guna memaksimalkan penerimaan negara lewat asset recovery tersebut, UU Perampasan Aset menjadi bagian penting. UU ini menjadi pedoman agar langkah penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, akuntabel, dan dapat mensejahterakan seluruh rakyat.

Selain pengaturan soal pembuktian terbalik, RUU Pemberantasan Aset juga banyak mengupas hal yang tidak diatur atau diperinci pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pun aturan hukum positif lainnya.

Fatahillah Akbar Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam diskusi publik 27 November lalu juga menyinggung RUU Perampasan Aset ini. Dalam RUU tersebut, terang Fatahillah, pihak ketiga akan dilibatkan sebelum sita aset dilakukan.

Pihak ketiga dapat menyampaikan keberatan, sehingga hakim pengadilan dapat menilai apakah perlu disita atau tidak aset milik pihak ketiga dalam sebuah perkara. Praktik yang terjadi saat ini adalah keberatan perampasan aset oleh pihak ketiga terpisah dari persidangan pokok perkaranya.

Ini sebabnya, mengapa para pemegang saham ritel PT Hanson International Tbk (MYRX) kini menuntut keadilan. Mereka menggugat sita aset oleh aparat hukum, atas aset yang bukan milik Benny Tjokrosaputro, terpidana dalam  kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Hal sama sebelumnya juga ditempuh PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha) pada kasus Jiwasraya. Gayung bersambut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Oktober 2021, mengabulkan permohonan keberatan Wanaartha.

Balik lagi menyinggung pernyataan Jokowi soal asset recovery, jangan sampai sita aset yang tidak terukur menjadi persoalan baru di publik. RUU Perampasan Aset semoga menjadi jembatan terhadap kepentingan asset recovery negara dan hak pihak ketiga.    

Bagikan

Berita Terbaru

XLSmart Merugi di Kuartal Pertama Usai Merger, Begini Gambaran Kinerja ISAT
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 14:00 WIB

XLSmart Merugi di Kuartal Pertama Usai Merger, Begini Gambaran Kinerja ISAT

PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (EXCL), perusahaan gabungan XL Axiata dan Smartfren merugi usai resmi merger pada 17 April 2025.

Harga Terus Tergerus, Saham Alamtri Resources (ADRO) Dinilai Masih Menyimpan Potensi
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 13:00 WIB

Harga Terus Tergerus, Saham Alamtri Resources (ADRO) Dinilai Masih Menyimpan Potensi

Rencana PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) memulai bisnis di bidang energi terbarukan menjadi salah satu katalis positif.

IHSG Tumbang 2%, BI Intervensi Rupiah yang Sempat Menembus Rp 16.500
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 12:06 WIB

IHSG Tumbang 2%, BI Intervensi Rupiah yang Sempat Menembus Rp 16.500

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merosot 2,27% atau 180,81 poin menjadi 7771,28 pada akhir perdagangan sesi I hari ini, Jumat (29/8).

Perluasan Pasar Bikin Saham Pyridam Farma (PYFA) Melaju Kencang
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 12:00 WIB

Perluasan Pasar Bikin Saham Pyridam Farma (PYFA) Melaju Kencang

Akuisisi Probiotec dinilai sebagai momentum penting yang menandai transformasi PYFA menjadi bagian dari rantai pasok global.

Emiten Sawit Haji Isam Melesat ke ARA, Saatnya Hold atau Jual?
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 11:00 WIB

Emiten Sawit Haji Isam Melesat ke ARA, Saatnya Hold atau Jual?

Kamis (28/8), saham PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) dan PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) kompak ditutup pada level auto reject atas (ARA).

Kinerja Saham Masih Tertatih, Indofood (INDF) Masih Direkomedasikan
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 09:28 WIB

Kinerja Saham Masih Tertatih, Indofood (INDF) Masih Direkomedasikan

Kinerja INDF masih terus ditopang oleh anak usahanya ICBP, dengan proyeksi kontribusi penjualan kepada INDF sebanyak 63% di tahun 2025.

Profit 28,19% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (29 Agustus 2025)
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 08:54 WIB

Profit 28,19% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (29 Agustus 2025)

Jumat (29 Agustus 2025) harga emas batangan di laman resmi Logam Mulia PT Aneka Tambang naik Rp 20.000 per saham.

Patriot Bond Tak Ganggu Anggaran Negara
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 08:40 WIB

Patriot Bond Tak Ganggu Anggaran Negara

Ada risiko ketidakpastian fiskal jika pasar menganggap adanya jaminan secara implisit dari negara terhadap utang Danantara

Jangkar Diangkat, Harga Saham HUMI dan MITI Melaju Kencang Bak di Lautan Tenang
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 08:38 WIB

Jangkar Diangkat, Harga Saham HUMI dan MITI Melaju Kencang Bak di Lautan Tenang

Prospek industri dan ekspansi yang digadang HUMI dan MITI ditengarai menjadi katalis yang mendorong harga sahamnya belakangan ini.

Belanja Kembali Tertahan Setelah Usai Libur Lebaran
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 08:19 WIB

Belanja Kembali Tertahan Setelah Usai Libur Lebaran

Ekonom perkirakan pertumbuhan konsumsi rumahtangga pada kuartal III-2025 cuma 4,9%, melambat dari periode sebelumnya         

INDEKS BERITA

Terpopuler