UU Perampasan Aset

Jumat, 10 Desember 2021 | 09:00 WIB
UU Perampasan Aset
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbicara pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset). Jokowi mendorong RUU ini dapat segera disahkan menjadi UU.

"Penindakan korupsi jangan hanya memberikan efek jera, tapi juga penting untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara," kata Jokowi pada peringatan Hakordia di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat rilis yang dipublikasikan KPK, kemarin (9/12).

Guna memaksimalkan penerimaan negara lewat asset recovery tersebut, UU Perampasan Aset menjadi bagian penting. UU ini menjadi pedoman agar langkah penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, akuntabel, dan dapat mensejahterakan seluruh rakyat.

Selain pengaturan soal pembuktian terbalik, RUU Pemberantasan Aset juga banyak mengupas hal yang tidak diatur atau diperinci pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pun aturan hukum positif lainnya.

Fatahillah Akbar Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam diskusi publik 27 November lalu juga menyinggung RUU Perampasan Aset ini. Dalam RUU tersebut, terang Fatahillah, pihak ketiga akan dilibatkan sebelum sita aset dilakukan.

Pihak ketiga dapat menyampaikan keberatan, sehingga hakim pengadilan dapat menilai apakah perlu disita atau tidak aset milik pihak ketiga dalam sebuah perkara. Praktik yang terjadi saat ini adalah keberatan perampasan aset oleh pihak ketiga terpisah dari persidangan pokok perkaranya.

Ini sebabnya, mengapa para pemegang saham ritel PT Hanson International Tbk (MYRX) kini menuntut keadilan. Mereka menggugat sita aset oleh aparat hukum, atas aset yang bukan milik Benny Tjokrosaputro, terpidana dalam  kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Hal sama sebelumnya juga ditempuh PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha) pada kasus Jiwasraya. Gayung bersambut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Oktober 2021, mengabulkan permohonan keberatan Wanaartha.

Balik lagi menyinggung pernyataan Jokowi soal asset recovery, jangan sampai sita aset yang tidak terukur menjadi persoalan baru di publik. RUU Perampasan Aset semoga menjadi jembatan terhadap kepentingan asset recovery negara dan hak pihak ketiga.    

Bagikan

Berita Terbaru

Empat Saham Big Caps di Kategori HSC, Analis Soroti Level Kunci Trading
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 16:06 WIB

Empat Saham Big Caps di Kategori HSC, Analis Soroti Level Kunci Trading

Saham HSC tetap bisa menarik minat investor, sebab status HSC bukan bentuk pelanggaran, melainkan lebih pada kondisi likuiditas saja.

Pengupas Bawang dalam Lensa Onion Paradox
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:33 WIB

Pengupas Bawang dalam Lensa Onion Paradox

Kebijakan pertanian baru terbukti berhasil kalau kehidupan petani memang sesuai dengan narasi resmi negara.

Tagih Janji
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:27 WIB

Tagih Janji

DPR dan pemerintah harus berkomitmen menghadirkan aturan untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara. 

Ramai Transaksi GOTO di Pasar Nego, Morgan Stanley-Goldman Sachs Ikut Beli
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:20 WIB

Ramai Transaksi GOTO di Pasar Nego, Morgan Stanley-Goldman Sachs Ikut Beli

Sejumlah investor institusi asing terlihat ikut meramaikan transaksi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dalam dua minggu terakhir.

SMSM Terima Dividen dari Anak Usaha Rp 34,1 Miliar
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 07:44 WIB

SMSM Terima Dividen dari Anak Usaha Rp 34,1 Miliar

Emiten produsen suku cadang kendaraan, PT Selamat Sempurna Tbk (SMSM), menerima jatah dividen final tahun buku 2025 dari anak usahanya. 

INKP Lunasi Utang Obligasi dan Sukuk Rp 2,49 Triliun
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 07:39 WIB

INKP Lunasi Utang Obligasi dan Sukuk Rp 2,49 Triliun

Pembayaran surat utang itu dilakukan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada 26 Agustus 2026.​

Bisnis Susu Masih Segar, CMRY Sebar Dividen Rp 100 per Saham
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 07:33 WIB

Bisnis Susu Masih Segar, CMRY Sebar Dividen Rp 100 per Saham

PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) akan membagikan dividen interim senilai Rp 793,46 miliar untuk tahun buku 2026. 

Dikabarkan Sedang Penjajakan, Rumor Akuisisi BYAN oleh Haji Isam Semakin Memanas
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 07:27 WIB

Dikabarkan Sedang Penjajakan, Rumor Akuisisi BYAN oleh Haji Isam Semakin Memanas

Low Tuck Kwong dikabarkan tengah menjajaki penjualan saham mayoritas Bayan. Namun, pembicaraan masih berlangsung dan belum ada kepastian.

Keluar dari Indeks MSCI, Saham Tak Lagi Bertaji
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 07:19 WIB

Keluar dari Indeks MSCI, Saham Tak Lagi Bertaji

Saham asal Indonesia yang terdampak rebalancing indeks MSCI berpotensi menghadapi tekanan jual jelang pemberlakuan efektif pada 1 September 2026.

Perumnas Siap Mengelola Aset Properti BUMN Karya
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 07:12 WIB

Perumnas Siap Mengelola Aset Properti BUMN Karya

Kendati demikian, saat ini belum ada kepastian mengenai pengelolaan bisnis properti BUMN Karya oleh Perumnas.

INDEKS BERITA

Terpopuler