ILUSTRASI. Anggaran vaksinasi gotong-royong sepenuhnya menjadi tanggungan pihak swasta atau perusahaan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana program vaksinasi Covid-19 secara mandiri atau gotong-royong bagi perusahaan. Namun karena bukan kewajiban, pebisnis mempertimbangkan kondisi keuangan.
Aturan vaksinasi mandiri tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Anggaran vaksinasi gotong-royong sepenuhnya menjadi tanggungan pihak swasta atau perusahaan.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG