Vaksin Mandiri Bersifat Suka Rela, Pebisnis Mempertimbangkan Kondisi Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana program vaksinasi Covid-19 secara mandiri atau gotong-royong bagi perusahaan. Namun karena bukan kewajiban, pebisnis mempertimbangkan kondisi keuangan.
Aturan vaksinasi mandiri tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Anggaran vaksinasi gotong-royong sepenuhnya menjadi tanggungan pihak swasta atau perusahaan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.