KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mewaspadai potensi gelombang ketiga infeksi virus Covid-19 di Indonesia. Untuk itu pemerintah bakal kembali menggencarkan program vaksinasi virus Covid-19.
Salah satu upaya pemerintah adalah dengan memasukkan kembali indikator cakupan vaksinasi ke dalam penetapan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ketentuan PPKM teranyar tersebut akan berlaku mulai tanggal 23 November 2021 sampai 6 Desember 2021, khususnya bagi wilayah di luar Jawa –Bali.
