Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mewaspadai potensi gelombang ketiga infeksi virus Covid-19 di Indonesia. Untuk itu pemerintah bakal kembali menggencarkan program vaksinasi virus Covid-19.
Salah satu upaya pemerintah adalah dengan memasukkan kembali indikator cakupan vaksinasi ke dalam penetapan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ketentuan PPKM teranyar tersebut akan berlaku mulai tanggal 23 November 2021 sampai 6 Desember 2021, khususnya bagi wilayah di luar Jawa –Bali.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.