Vale Dituduh Langgar UU Sekuritas Amerika, Palsukan Informasi Soal Keamanan Bendungan
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. US Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (AS) menyatakan Vale S. A. melanggar undang-undang (UU) sekuritas. Regulator menyebut perusahaan tambang asal Brasil itu membuat pengungkapan palsu dan menyesatkan tentang keamanan bendungannya menjelang bencana 2019 yang menewaskan 270 orang.
Bermula dari tahun 2016, Vale memanipulasi audit keamanan bendungan sehingga memperoleh sertifikat stabilitas palsu dan menyesatkan pemerintah daerah, masyarakat dan investor dengan pengungkapan lingkungan, sosial dan tata kelola (ESG). Demikian dugaan SEC dalam pernyataan dan pengajuan pengadilan.
