KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembekuan rekening PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) berbuntut panjang. Dana program saving plan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) kini tertahan dan tidak bisa dicairkan dari Wanaartha Life.
Hal tersebut terungkap dalam laporan keuangan 31 Desember 2020 INCO, yang diumumkan lewat situs PT Bursa Efek Indonesia Tbk (INCO) 25 Februari lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.