ILUSTRASI. Palu persidangan.
Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar kurang sedap kembali menerpa konglomerasi Grup Bakrie. Sebanyak empat perusahaan media di bawah Bakrie Grup dimohonkan Penetapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Bertindak sebagai pemohon PKPU bernomor perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst ini adalah PT Laras Nugraha Cipta.
Pada Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (27/3), Majelis Hakim menetapkan status PKPU sementara menjadi PKPU tetap terhadap PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) bersama-sama dengan PT Cakrawala Andalas Televisi, PT Lativi Mediakarya, dan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.