KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar kurang sedap kembali menerpa konglomerasi Grup Bakrie. Sebanyak empat perusahaan media di bawah Bakrie Grup dimohonkan Penetapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Bertindak sebagai pemohon PKPU bernomor perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst ini adalah PT Laras Nugraha Cipta.
Pada Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (27/3), Majelis Hakim menetapkan status PKPU sementara menjadi PKPU tetap terhadap PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) bersama-sama dengan PT Cakrawala Andalas Televisi, PT Lativi Mediakarya, dan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.