Vonis Banding Kasus Binomo Indra Kenz, Mempertegas Upaya Pemulihan Kerugian Korban
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemulihan kerugian korban investasi ilegal lewat penyerahan aset sitaan milik para pelaku, kini tak lagi hanya sekadar wacana. Sejumlah keputusan hakim atas perkara investasi ilegal yang melibatkan korban dan nilai kerugian dalam jumlah besar, telah membebankan ganti kerugian kepada para pelaku.
Contoh terbaru datang dari perkara banding kasus dugaan penipuan opsi biner (binary option) Binomo, dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz. Hakim Pengadilan Tinggi Banten lewat keputusan nomor 117/PID/SUS/2022/PT BTN tertanggal 10 Januari 2023 menyatakan aset Indra Kenz dikembalikan kepada korban.
