Vonis Banding Kasus Binomo Indra Kenz, Mempertegas Upaya Pemulihan Kerugian Korban

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemulihan kerugian korban investasi ilegal lewat penyerahan aset sitaan milik para pelaku, kini tak lagi hanya sekadar wacana. Sejumlah keputusan hakim atas perkara investasi ilegal yang melibatkan korban dan nilai kerugian dalam jumlah besar, telah membebankan ganti kerugian kepada para pelaku.
Contoh terbaru datang dari perkara banding kasus dugaan penipuan opsi biner (binary option) Binomo, dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz. Hakim Pengadilan Tinggi Banten lewat keputusan nomor 117/PID/SUS/2022/PT BTN tertanggal 10 Januari 2023 menyatakan aset Indra Kenz dikembalikan kepada korban.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan