Berita Nasional

Vonis Banding Kasus Binomo Indra Kenz, Mempertegas Upaya Pemulihan Kerugian Korban

Minggu, 15 Januari 2023 | 23:05 WIB
Vonis Banding Kasus Binomo Indra Kenz, Mempertegas Upaya Pemulihan Kerugian Korban

ILUSTRASI. Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemulihan kerugian korban investasi ilegal lewat penyerahan aset sitaan milik para pelaku, kini tak lagi hanya sekadar wacana. Sejumlah keputusan hakim atas perkara investasi ilegal yang melibatkan korban dan nilai kerugian dalam jumlah besar, telah membebankan ganti kerugian kepada para pelaku.

Contoh terbaru datang dari perkara banding kasus dugaan penipuan opsi biner (binary option) Binomo, dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz. Hakim Pengadilan Tinggi Banten lewat keputusan nomor 117/PID/SUS/2022/PT BTN tertanggal 10 Januari 2023 menyatakan aset Indra Kenz dikembalikan kepada korban.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru