Vonis Bentjok & Heru: Bayar Uang Pengganti Rp 34,7 T

Jumat, 13 Januari 2023 | 05:00 WIB
Vonis Bentjok & Heru: Bayar Uang Pengganti Rp 34,7 T
[]
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) berakhir. Sebagai pamungkas, pengadilan menjatuhkan vonis Benny  Tjokrosaputro.

Dalam sidang pembacaan putusan, Bentjok divonis dengan pidana nihil dan uang pengganti. “Menjatuhkan pidana tambahan Rp 5,73 triliun dengan penghitungan barang bukti sebanyak 1.069 bidang tanah dan bangunan dirampas oleh negara sebagai uang pengganti,” tandas Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto dalam sidang putusan, Kamis (12/1).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Berlangganan

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Terpopuler