Vonis Nihil Asabri

Jumat, 21 Januari 2022 | 09:00 WIB
Vonis Nihil Asabri
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Vonis pidana nihil majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat, menjadi perdebatan hangat. Ada pihak yang berpendapat, putusan hakim yang dibacakan Selasa (18/1) malam itu sudah tepat.

Pendapat ini berdasarkan ketentuan pasal 65, 68 dan 71 KUHP. Esensi dari pasal-pasal itu adalah bahwa pidana seumur hidup terhadap seseorang terdakwa, telah menyerap pidana pokok lainnya (penjara atau denda), dalam hal adanya perkara dimana seseorang melakukan beberapa tindak pidana.

Sederhananya, pidana terhadap Heru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, sudah maksimal. Pada kasus itu, hakim memvonis Heru dan Benny Tjokrosaputro dengan pidana seumur hidup pada 12 Oktober 2020 silam.

Di sisi lain, Boyamin Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berpendapat, vonis nihil dalam kasus Asabri bisa dimanfaatkan Heru. Contohnya, kata Boyamin, jika seandainya Heru mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus Jiwasraya.

Bisa saja pada PK tersebut, Heru mengajukan novum bahwa kasus Jiwasraya yang menjerat dirinya adalah kasus pasar modal. Jika menang, maka posisi Heru akan di atas angin.

Satu hal yang tidak kalah penting adalah penghapusan ketentuan pengetatan pemberian remisi untuk narapidana kasus korupsi. Oktober 2021 lalu, Mahkamah Agung, menghapus sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

PP ini awalnya mensyaratkan terpidana korupsi bisa mendapat remisi jika menjadi justice collaborator dan atau membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Namun, syarat tersebut kini sudah dihapus. Artinya, tanpa harus menjadi justice collaborator dan atau membayar lunas denda dan uang pengganti, terpidana kasus korupsi bisa memperoleh remisi.

Jangan lupa, pada kasus Jiwasraya Heru dibebankan pidana tambahan uang pengganti senilai Rp 10,73 triliun. Sedangkan pada kasus Asabri, hakim memvonis Heru untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12,64 triliun.

Artinya, negara punya tugas menelusuri aset (asset tracing) Heru Hidayat, guna mendapatkan uang pengganti senilai total Rp 22,37 triliun tersebut.

Bukan pekerjaan mudah memberantas korupsi di negeri ini, apalagi, untuk mengembalikan kerugian negara.                                              

Bagikan

Berita Terbaru

Biar Tak Terjebak Utang di Masa Senja
| Minggu, 25 Mei 2025 | 09:15 WIB

Biar Tak Terjebak Utang di Masa Senja

Tak sedikit pensiunan yang seharusnya menikmati masa tua, masih harus berjuang melunasi utang. Simak saran dari perencana keuangan!

Profit 33,89% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (25 Mei 2025)
| Minggu, 25 Mei 2025 | 09:06 WIB

Profit 33,89% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (25 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (25 Mei 2025) 1 gram Rp 1.930.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 33,89% jika menjual hari ini.

Bitcoin Tembus All Time High, Tetap Waspada Berbalik Arah
| Minggu, 25 Mei 2025 | 08:15 WIB

Bitcoin Tembus All Time High, Tetap Waspada Berbalik Arah

Bitcoin unjuk gigi dengan mengukir all time high, dan altcoins mencoba mengekor jejaknya. Bisa bertahan sampai akhir tahun?

Menangkap Kakap
| Minggu, 25 Mei 2025 | 06:19 WIB

Menangkap Kakap

Otoritas BEI mulai aktif menjemput bola, membidik beberapa konglomerat agar melepas saham mereka ke publik.

Sell America
| Minggu, 25 Mei 2025 | 06:05 WIB

Sell America

​Usai peringkat kredit AS dipangkas, indeks bursa utama Wall Street merosot, imbal hasil atau yield US Treasury naik dan indeks dolar AS menukik. 

WOOD Mengintip Peluang Cetak Uang dari Hasil Pengelolaan Hutan
| Minggu, 25 Mei 2025 | 05:45 WIB

WOOD Mengintip Peluang Cetak Uang dari Hasil Pengelolaan Hutan

PT Integra Indocabinet Tbk (WOOD) yang memiliki konsesi hutan bersiap berkecimpung di bisnis karbon. Apa saja tantangannya?

Saat yang Lain Sibuk, Mereka Menyelami Hobi Anime Sampai ke Jepang
| Minggu, 25 Mei 2025 | 05:05 WIB

Saat yang Lain Sibuk, Mereka Menyelami Hobi Anime Sampai ke Jepang

Penggemar komik khas Jepang atau anime, tak lagi hanya sekadar membaca anime saja. Lewat komunitas, mereka juga berkolab

Surplus Anggaran Pembangunan
| Minggu, 25 Mei 2025 | 04:34 WIB

Surplus Anggaran Pembangunan

Ketika APBN tidak lagi defisit, tentu peluang pemerintah untuk membiayai program-program pembangunan menjadi lebih fleksibel.

Iklim Kemarau Basah Membuat Petani Buah Gelisah
| Minggu, 25 Mei 2025 | 04:00 WIB

Iklim Kemarau Basah Membuat Petani Buah Gelisah

Fenomena iklim kemarau basah membuat produksi buah berikut dengan kualitas rasa buah-buahan jadi menurun. Bagaimana solusinya?

Profit 33,89% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik (24 Mei 2025)
| Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:48 WIB

Profit 33,89% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik (24 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (24 Mei 2025) 1 gram Rp 1.930.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 33,89% jika menjual hari ini.

INDEKS BERITA

Terpopuler