Vonis Nihil Asabri

Jumat, 21 Januari 2022 | 09:00 WIB
Vonis Nihil Asabri
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Vonis pidana nihil majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat, menjadi perdebatan hangat. Ada pihak yang berpendapat, putusan hakim yang dibacakan Selasa (18/1) malam itu sudah tepat.

Pendapat ini berdasarkan ketentuan pasal 65, 68 dan 71 KUHP. Esensi dari pasal-pasal itu adalah bahwa pidana seumur hidup terhadap seseorang terdakwa, telah menyerap pidana pokok lainnya (penjara atau denda), dalam hal adanya perkara dimana seseorang melakukan beberapa tindak pidana.

Sederhananya, pidana terhadap Heru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, sudah maksimal. Pada kasus itu, hakim memvonis Heru dan Benny Tjokrosaputro dengan pidana seumur hidup pada 12 Oktober 2020 silam.

Di sisi lain, Boyamin Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berpendapat, vonis nihil dalam kasus Asabri bisa dimanfaatkan Heru. Contohnya, kata Boyamin, jika seandainya Heru mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus Jiwasraya.

Bisa saja pada PK tersebut, Heru mengajukan novum bahwa kasus Jiwasraya yang menjerat dirinya adalah kasus pasar modal. Jika menang, maka posisi Heru akan di atas angin.

Satu hal yang tidak kalah penting adalah penghapusan ketentuan pengetatan pemberian remisi untuk narapidana kasus korupsi. Oktober 2021 lalu, Mahkamah Agung, menghapus sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

PP ini awalnya mensyaratkan terpidana korupsi bisa mendapat remisi jika menjadi justice collaborator dan atau membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Namun, syarat tersebut kini sudah dihapus. Artinya, tanpa harus menjadi justice collaborator dan atau membayar lunas denda dan uang pengganti, terpidana kasus korupsi bisa memperoleh remisi.

Jangan lupa, pada kasus Jiwasraya Heru dibebankan pidana tambahan uang pengganti senilai Rp 10,73 triliun. Sedangkan pada kasus Asabri, hakim memvonis Heru untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12,64 triliun.

Artinya, negara punya tugas menelusuri aset (asset tracing) Heru Hidayat, guna mendapatkan uang pengganti senilai total Rp 22,37 triliun tersebut.

Bukan pekerjaan mudah memberantas korupsi di negeri ini, apalagi, untuk mengembalikan kerugian negara.                                              

Bagikan

Berita Terbaru

Anomali Pergerakan Saham BRIS, Diprediksi Nafasnya Kuat Hingga Tembus 3.000
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 13:00 WIB

Anomali Pergerakan Saham BRIS, Diprediksi Nafasnya Kuat Hingga Tembus 3.000

Saham Bank Syariah Indonesia (BRIS) naik 5,78% dalam sepekan melebihi kinerja IHSG yang turun -4,47%, efek euforia pasca spin off dari BMRI.

PTPP dan Anak Usaha WIKA Digugat PKPU, Begini Kata Manajemen
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 11:00 WIB

PTPP dan Anak Usaha WIKA Digugat PKPU, Begini Kata Manajemen

WIKON diajukan PKPU oleh PT Pratama Widya Tbk (PTPW), sedangkan PTPP diajukan PKPU oleh PT Sinergi Karya Sejahtera.

 Penonaktifan PBI JK Merugikan Rakyat Miskin
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:00 WIB

Penonaktifan PBI JK Merugikan Rakyat Miskin

BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan menonaktifkan kepesertaan PBI JK karena menjadi kewenangan Kemensos

Danantara Hilirisasi US$ 7 Miliar, Duet Emiten Mind Id, ANTM dan PTBA Ketiban Berkah
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:58 WIB

Danantara Hilirisasi US$ 7 Miliar, Duet Emiten Mind Id, ANTM dan PTBA Ketiban Berkah

Danantara melaksanakan groundbreaking enam proyek hilirisasi di 13 lokasi di Indonesia. Total nilai mencapai US$ 7 miliar. 

 Revolusi Melalui Teladan
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:56 WIB

Revolusi Melalui Teladan

Perjalanan karier Joao Angelo De Sousa Mota dari dunia konstruksi ke pertanian, hingga menjadi Dirut Agrinas

Waspada Potensi Lonjakan Biaya Utang Jangka Pendek
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:37 WIB

Waspada Potensi Lonjakan Biaya Utang Jangka Pendek

Jika pemangkasan outlook membuat tekanan terhadap pasar SBN berlanjut dan mempengaruhi nilai tukar rupiah, maka imbal hasil berisiko naik

Cadangan Devisa Amblas Terseret Depresiasi Rupiah
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:28 WIB

Cadangan Devisa Amblas Terseret Depresiasi Rupiah

Penerbitan global bond oleh pemerintah belum mampu menyokong cadangan devisa Indonesia              

Prospek Industri Multifinance Diprediksi Lebih Cerah
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 07:25 WIB

Prospek Industri Multifinance Diprediksi Lebih Cerah

Prospek industri multifinance diperkirakan akan lebih cerah tahun ini setelah tertekan pada 2025.​ Piutang pembiayaan diprediksi tumbuh 6%-8%

Mewaspadai Risiko Gugatan Iklim
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 07:05 WIB

Mewaspadai Risiko Gugatan Iklim

Ilmu pengetahuan kini sudah bisa menjadi penghubung antara adanya emisi gas rumah kaca dan bencana alam.

Nasib Kripto 2026: Level Krusial Ini Tentukan Arah Harga Bitcoin
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 07:00 WIB

Nasib Kripto 2026: Level Krusial Ini Tentukan Arah Harga Bitcoin

Bitcoin anjlok lebih dari 50% dari ATH, Ethereum senasib. Pahami risiko likuidasi massal dan hindari kerugian lebih parah.

INDEKS BERITA

Terpopuler