Vonis Nihil Asabri

Jumat, 21 Januari 2022 | 09:00 WIB
Vonis Nihil Asabri
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Vonis pidana nihil majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat, menjadi perdebatan hangat. Ada pihak yang berpendapat, putusan hakim yang dibacakan Selasa (18/1) malam itu sudah tepat.

Pendapat ini berdasarkan ketentuan pasal 65, 68 dan 71 KUHP. Esensi dari pasal-pasal itu adalah bahwa pidana seumur hidup terhadap seseorang terdakwa, telah menyerap pidana pokok lainnya (penjara atau denda), dalam hal adanya perkara dimana seseorang melakukan beberapa tindak pidana.

Sederhananya, pidana terhadap Heru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, sudah maksimal. Pada kasus itu, hakim memvonis Heru dan Benny Tjokrosaputro dengan pidana seumur hidup pada 12 Oktober 2020 silam.

Di sisi lain, Boyamin Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berpendapat, vonis nihil dalam kasus Asabri bisa dimanfaatkan Heru. Contohnya, kata Boyamin, jika seandainya Heru mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus Jiwasraya.

Bisa saja pada PK tersebut, Heru mengajukan novum bahwa kasus Jiwasraya yang menjerat dirinya adalah kasus pasar modal. Jika menang, maka posisi Heru akan di atas angin.

Satu hal yang tidak kalah penting adalah penghapusan ketentuan pengetatan pemberian remisi untuk narapidana kasus korupsi. Oktober 2021 lalu, Mahkamah Agung, menghapus sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

PP ini awalnya mensyaratkan terpidana korupsi bisa mendapat remisi jika menjadi justice collaborator dan atau membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Namun, syarat tersebut kini sudah dihapus. Artinya, tanpa harus menjadi justice collaborator dan atau membayar lunas denda dan uang pengganti, terpidana kasus korupsi bisa memperoleh remisi.

Jangan lupa, pada kasus Jiwasraya Heru dibebankan pidana tambahan uang pengganti senilai Rp 10,73 triliun. Sedangkan pada kasus Asabri, hakim memvonis Heru untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12,64 triliun.

Artinya, negara punya tugas menelusuri aset (asset tracing) Heru Hidayat, guna mendapatkan uang pengganti senilai total Rp 22,37 triliun tersebut.

Bukan pekerjaan mudah memberantas korupsi di negeri ini, apalagi, untuk mengembalikan kerugian negara.                                              

Bagikan

Berita Terbaru

Saham-Saham Cepek Unjuk Gigi, dari OASA, BKSL Hingga BUMI, Ada yang bisa Dicermati?
| Selasa, 17 Juni 2025 | 09:47 WIB

Saham-Saham Cepek Unjuk Gigi, dari OASA, BKSL Hingga BUMI, Ada yang bisa Dicermati?

Beberapa saham cepek mengalami kenaikan harga yang diiringi dengan kenaikan volume transaksi yang signifikan. 

Indonesia dan Singapura Perkuat Enam Kerja Sama
| Selasa, 17 Juni 2025 | 09:07 WIB

Indonesia dan Singapura Perkuat Enam Kerja Sama

Kerja sama ini ditegaskan dalam pertemuan tingkat menteri The 15th Indonesia-Singapore Six Bilateral Economic Working Groups Ministerial Meeting

BI Diramal Tahan Lagi Suku Bunga
| Selasa, 17 Juni 2025 | 09:01 WIB

BI Diramal Tahan Lagi Suku Bunga

Bank Indonesia mengadakan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Juni mulai Selasa (17/6) hingga Rabu (18/6) besok

Menghadang Dampak Ekonomi Perang Iran-Israel
| Selasa, 17 Juni 2025 | 08:53 WIB

Menghadang Dampak Ekonomi Perang Iran-Israel

Konflik Iran dan Israel menambah tekanan terhadap perekonomian Indonesia dari sisi harga minyak dan rupiah

Laba Bersih Mei Positif, Capital Group Hingga JP Morgan Profit Taking Saham BBCA
| Selasa, 17 Juni 2025 | 08:49 WIB

Laba Bersih Mei Positif, Capital Group Hingga JP Morgan Profit Taking Saham BBCA

Pada Mei 2025 BBCA mencatatkan laba bersih bank only sebesar Rp 5 triliun atau tumbuh 12% year on year (YoY).

Profit 33,48% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Dalam (17 Juni 2025)
| Selasa, 17 Juni 2025 | 08:46 WIB

Profit 33,48% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Dalam (17 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (17 Juni 2025) 1.950.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 33,48% jika menjual hari ini.

Harga Melesat Hingga Terkena UMA dan Suspensi, Manajemen MGLV: Tak Ada Aksi Korporasi
| Selasa, 17 Juni 2025 | 08:10 WIB

Harga Melesat Hingga Terkena UMA dan Suspensi, Manajemen MGLV: Tak Ada Aksi Korporasi

MGLV belum merilis tiga laporan keuangan, yaitu laporan keuangan kuartal III-2024, setahun penuh 2024, dan kuartal I-2025. 

Bursa Mengkaji Ulang Jam Perdagangan Saham
| Selasa, 17 Juni 2025 | 07:36 WIB

Bursa Mengkaji Ulang Jam Perdagangan Saham

Otoritas bursa kembali memunculkan wacana penyesuaian jam perdagangan, dengan alasan supaya tidak tertinggal dengan bursa lainnya.

MEDC Mencatat Lifting Minyak Perdana dari Lapangan Forel
| Selasa, 17 Juni 2025 | 07:33 WIB

MEDC Mencatat Lifting Minyak Perdana dari Lapangan Forel

Produksi dari lapangan telah mencapai 10.000 barel minyak per hari (BOPD) dan ditampung di FPSO Marlin Natuna 

Menimbang Rotasi ke Sektor Saham Unggulan
| Selasa, 17 Juni 2025 | 07:30 WIB

Menimbang Rotasi ke Sektor Saham Unggulan

Ketidakpastian tarif dagang dan memanasnya tensi geopolitik membuat pelaku pasar mulai menyesuaikan kembali portofolio sahamnya.

INDEKS BERITA

Terpopuler