Vonis Nihil Asabri

Jumat, 21 Januari 2022 | 09:00 WIB
Vonis Nihil Asabri
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Vonis pidana nihil majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat, menjadi perdebatan hangat. Ada pihak yang berpendapat, putusan hakim yang dibacakan Selasa (18/1) malam itu sudah tepat.

Pendapat ini berdasarkan ketentuan pasal 65, 68 dan 71 KUHP. Esensi dari pasal-pasal itu adalah bahwa pidana seumur hidup terhadap seseorang terdakwa, telah menyerap pidana pokok lainnya (penjara atau denda), dalam hal adanya perkara dimana seseorang melakukan beberapa tindak pidana.

Sederhananya, pidana terhadap Heru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, sudah maksimal. Pada kasus itu, hakim memvonis Heru dan Benny Tjokrosaputro dengan pidana seumur hidup pada 12 Oktober 2020 silam.

Di sisi lain, Boyamin Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berpendapat, vonis nihil dalam kasus Asabri bisa dimanfaatkan Heru. Contohnya, kata Boyamin, jika seandainya Heru mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus Jiwasraya.

Bisa saja pada PK tersebut, Heru mengajukan novum bahwa kasus Jiwasraya yang menjerat dirinya adalah kasus pasar modal. Jika menang, maka posisi Heru akan di atas angin.

Satu hal yang tidak kalah penting adalah penghapusan ketentuan pengetatan pemberian remisi untuk narapidana kasus korupsi. Oktober 2021 lalu, Mahkamah Agung, menghapus sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

PP ini awalnya mensyaratkan terpidana korupsi bisa mendapat remisi jika menjadi justice collaborator dan atau membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Namun, syarat tersebut kini sudah dihapus. Artinya, tanpa harus menjadi justice collaborator dan atau membayar lunas denda dan uang pengganti, terpidana kasus korupsi bisa memperoleh remisi.

Jangan lupa, pada kasus Jiwasraya Heru dibebankan pidana tambahan uang pengganti senilai Rp 10,73 triliun. Sedangkan pada kasus Asabri, hakim memvonis Heru untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12,64 triliun.

Artinya, negara punya tugas menelusuri aset (asset tracing) Heru Hidayat, guna mendapatkan uang pengganti senilai total Rp 22,37 triliun tersebut.

Bukan pekerjaan mudah memberantas korupsi di negeri ini, apalagi, untuk mengembalikan kerugian negara.                                              

Bagikan

Berita Terbaru

Ekonomi Tak Pasti, Bisa Pilih Investasi di Luar Negeri
| Minggu, 04 Mei 2025 | 09:00 WIB

Ekonomi Tak Pasti, Bisa Pilih Investasi di Luar Negeri

Ketidakpastian ekonomi di dalam negeri, membuat orang perlu diversifikasi portofolio. Salah satunya, investasi di luar negeri.

Profit 33,36% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (4 Mei 2025)
| Minggu, 04 Mei 2025 | 08:46 WIB

Profit 33,36% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (4 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (4 Mei 2025) 1 gram Rp 1.902.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 33,36% jika menjual hari ini.

Reksadana Sameday Redemption, Alternatif Parkir Dana yang Fleksibel
| Minggu, 04 Mei 2025 | 08:00 WIB

Reksadana Sameday Redemption, Alternatif Parkir Dana yang Fleksibel

Simak cara mengoptimalkan reksadana pasar uang dengan fasilitas sameday redemption di masa yang tidak menentu.  

Reksadana Sameday Redemption, Alternatif Parkir Dana yang Fleksibel
| Minggu, 04 Mei 2025 | 08:00 WIB

Reksadana Sameday Redemption, Alternatif Parkir Dana yang Fleksibel

Simak cara mengoptimalkan reksadana pasar uang dengan fasilitas sameday redemption di masa yang tidak menentu.  

Ragam Bentuk Berbagi Naik Angkutan Umum Bersama Komunitas
| Minggu, 04 Mei 2025 | 06:10 WIB

Ragam Bentuk Berbagi Naik Angkutan Umum Bersama Komunitas

Keberadaan transportasi umum menjadi pemantik terbentuknya komunitas transportasi. Mereka tidak hanya informasi, komunitas juga melakukan edukasi.

Perubahan Iklim Menambah Cuan Produk Asuransi Keberlanjutan
| Minggu, 04 Mei 2025 | 05:15 WIB

Perubahan Iklim Menambah Cuan Produk Asuransi Keberlanjutan

Perubahan iklim berbuah manis bagi industri asuransi. Kenaikan risiko terhadap lingkungan menambah produk asuransi terkait keberlanjutan.

 
Merek Global Minggir, Resto Makanan Siap Saji Merek Lokal Semakin Berkibar
| Minggu, 04 Mei 2025 | 05:05 WIB

Merek Global Minggir, Resto Makanan Siap Saji Merek Lokal Semakin Berkibar

Dalam dua tahun terakhir terjadi perubahan preferensi lidah konsumen. Banyak konsumen kini mencari restoran siap saji merek lokal. Kenapa?

 
Beratnya Beban Kami
| Minggu, 04 Mei 2025 | 04:30 WIB

Beratnya Beban Kami

Upah tak sebanding dengan biaya hidup. Mayoritas masyarakat Indonesia berjuang mengangkat daya beli. Tengok, saat mudik Lebaran kemarin.

Industri Motor Listrik Minta Kepastian Insentif dari Pemerintah
| Sabtu, 03 Mei 2025 | 14:00 WIB

Industri Motor Listrik Minta Kepastian Insentif dari Pemerintah

Sekalipun kemudian pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan insentif, Aismoli berharap hal itu dapat segera dijelaskan ke pelaku pasar.

Proyek Tangkap Karbon: Ramai di Global, Belum Ekonomis di Indonesia
| Sabtu, 03 Mei 2025 | 12:00 WIB

Proyek Tangkap Karbon: Ramai di Global, Belum Ekonomis di Indonesia

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM pada pertengahan 2024 sempat mencanangkan 15 proyek CCS/CCUS dapat onstream pada rentang 2026-2030.

INDEKS BERITA

Terpopuler