Vonis Penjara Bagi 4 Terpidana Kasus Korupsi Asabri, Dipangkas di Tingkat Banding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI memangkas hukuman 4 orang terpidana kasus korupsi PT Asabari. Keempat orang yang mendapat keringanan hukuman dari proses perkara banding ini terrdiri dari Adam R Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto dan Bachtiar Effendi.
Adam R Damiri memperoleh pemangkasan pidana penjara paling besar. Pada tingkat banding, pidana penjara bagi mantan Direktur Utama Asabri periode 2008-2016 tersebut berkurang menjadi 15 tahun dari sebelumnya 20 tahun.
