ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ASABRI Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI memangkas hukuman 4 orang terpidana kasus korupsi PT Asabari. Keempat orang yang mendapat keringanan hukuman dari proses perkara banding ini terrdiri dari Adam R Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto dan Bachtiar Effendi.
Adam R Damiri memperoleh pemangkasan pidana penjara paling besar. Pada tingkat banding, pidana penjara bagi mantan Direktur Utama Asabri periode 2008-2016 tersebut berkurang menjadi 15 tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.