Berita HOME

Vonis Penjara Bagi 4 Terpidana Kasus Korupsi Asabri, Dipangkas di Tingkat Banding

Senin, 30 Mei 2022 | 15:35 WIB
Vonis Penjara Bagi 4 Terpidana Kasus Korupsi Asabri, Dipangkas di Tingkat Banding

ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ASABRI Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI memangkas hukuman 4 orang terpidana kasus korupsi PT Asabari. Keempat orang yang mendapat keringanan hukuman dari proses perkara banding ini terrdiri dari Adam R Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto dan Bachtiar Effendi.

Adam R Damiri memperoleh pemangkasan pidana penjara paling besar. Pada tingkat banding, pidana penjara bagi mantan Direktur Utama Asabri periode 2008-2016 tersebut berkurang menjadi 15 tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%