ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ASABRI Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI memangkas hukuman 4 orang terpidana kasus korupsi PT Asabari. Keempat orang yang mendapat keringanan hukuman dari proses perkara banding ini terrdiri dari Adam R Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto dan Bachtiar Effendi.
Adam R Damiri memperoleh pemangkasan pidana penjara paling besar. Pada tingkat banding, pidana penjara bagi mantan Direktur Utama Asabri periode 2008-2016 tersebut berkurang menjadi 15 tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG