KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 terus bergulir. Usulan amandemen muncul dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD), lembaga negara di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI).
Berdasarkan naskah akademik usulan amandemen UUD 1945 yang diterima KONTAN, DPD usul sejumlah poin amendemen, yakni pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), penataan kewenangan MPR RI, penataan kewenangan DPD RI, penataan sistem presidensial, dan penataan kekuasaan kehakiman.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan