Berita Nasional

Wacana Hak Angket DPR Soal Putusan MK Bergulir

Kamis, 02 November 2023 | 06:05 WIB
Wacana Hak Angket DPR Soal Putusan MK Bergulir

ILUSTRASI. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) memimpin jalannya rapat perdana di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Reporter: Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Suhu politik kian memanas menjelang perhelatan Pemilu 2024. Dari Senayan, muncul wacana pengajuan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pangkal masalahnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima gugatan terkait batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Putusan ini membawa Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, menjadi cawapres yang berpasangan dengan Prabowo Subianto, capres dari Koalisi Indonesia Maju.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru