Wacana Hak Angket DPR Soal Putusan MK Bergulir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Suhu politik kian memanas menjelang perhelatan Pemilu 2024. Dari Senayan, muncul wacana pengajuan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pangkal masalahnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima gugatan terkait batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Putusan ini membawa Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, menjadi cawapres yang berpasangan dengan Prabowo Subianto, capres dari Koalisi Indonesia Maju.
