ILUSTRASI. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) memimpin jalannya rapat perdana di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Reporter: Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Suhu politik kian memanas menjelang perhelatan Pemilu 2024. Dari Senayan, muncul wacana pengajuan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pangkal masalahnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima gugatan terkait batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Putusan ini membawa Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, menjadi cawapres yang berpasangan dengan Prabowo Subianto, capres dari Koalisi Indonesia Maju.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.