KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Suhu politik kian memanas menjelang perhelatan Pemilu 2024. Dari Senayan, muncul wacana pengajuan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pangkal masalahnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima gugatan terkait batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Putusan ini membawa Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, menjadi cawapres yang berpasangan dengan Prabowo Subianto, capres dari Koalisi Indonesia Maju.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.