Wacana Pemerintah Soal Pembubaran SKK Migas, Sudah Tepat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menghapus Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), dan mengubahnya menjadi Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK).
Hal itu tertuang dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, yang di dalamnya juga memuat revisi UU No 22/2001 tentang Migas. Pergantian SKK Migas menjadi BUMNK itu tertuang dalam Pasal 4A dan Pasal 64A pada perubahan UU Migas.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan