Wah, KPK Membidik Puluhan Perusahaan Batubara

Senin, 29 Juli 2019 | 06:30 WIB
Wah, KPK Membidik Puluhan Perusahaan Batubara
[]
Reporter: Pratama Guitarra, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memelototi transaksi perusahaan tambang batubara dalam negeri.

KPK mengendus praktik tidak lazim dalam transaksi jual beli batubara di Indonesia selama tiga tahun terakhir, termasuk dugaan transfer pricing untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak dalam transaksi jual beli batubara.

Oleh karena itu, pada 17 Juli 2019, KPK melayangkan surat bernomor B/5989/LIT.05/10-15/07/2019 kepada sedikitnya empat kementerian, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Melalui surat yang salinannya diperoleh oleh KONTAN, KPK meminta data terkait dengan transaksi jual beli batubara dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2019.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan, KPK sedang mempelajari dan mendalami dugaan transfer pricing jual beli batubara.

Oleh karena itu, KPK membutuhkan dukungan data. "Untuk semua pemegang IUP dan PKP2B," kata dia kepada KONTAN, tanpa membuka secara detail perkara itu, kemarin.

KPK meminta laporan detil aktivitas para penambang batubara. Mulai dari data pemilik dan manajemen baru setiap pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), hingga data pemilik dan manajemen perusahaan trading batubara, serta pembeli langsung (end user).

Nah, gayung pun bersambut. Pada 26 Juli 2019, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM berkirim surat kepada 51 perusahaan pemegang izin PKP2B.

Melalui surat bernomor 998/87.03/DBB.OP/2019 yang diteken Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, M Hendrasto, Kementerian ESDM meminta 51 pemegang izin PKP2B melaporkan rekapitulasi data kontrak penjualan batubara dan realisasi harga sesuai invoice selama 2017, 2018 hingga semester I-2019.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Johnson Pakpahan membenarkan permintaan data itu, tapi tak tahu maksud KPK meminta data tadi. Yang pasti, Kementerian ESDM mengklaim sudah menerapkan skema yang bisa menutup celah kerugian negara.

Dari sisi royalti, semisal, perhitungannya ditentukan dari nilai terbesar antara harga patokan batubara (HPB) dan harga jual batubara yang diterima perusahaan.

"Kalau ada yang menjual lebih rendah, kami mengenakan royalti dari (nilai) yang paling tinggi," ungkap Johnson.

Sementara untuk mengetahui kesesuaian volume ekspor dan spesifikasi batubara yang disepakati dalam kontrak jual beli, kata dia, Kementerian ESDM sudah memastikannya melalui hasil laporan surveyor.

Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Febriati Nadira menyatakan, sebagai perusahaan publik, Adaro telah menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan selalu patuh terhadap aturan, termasuk perpajakan.

Dia menyatakan, anak usaha ADRO, Coaltrade sebagai kantor pemasaran internasional, berperan memperluas pasar di luar negeri dengan tetap berpegang pada ketentuan harga patokan batubara. "Kami mematuhi aturan perpajakan dan royalti yang ditetapkan pemerintah Indonesia," ujar dia kepada KONTAN.

Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso, menilai praktik transfer pricing sudah lama terjadi. Hampir semua perusahaan menjual produknya tidak langsung kepada end user.

Dus, selisih harga bisa cukup besar jika dilihat dari sisi trader yang memiliki hubungan afiliasi dengan pemilik PKP2B. "Penentuan patokan HBA sebesar US$ 70 per ton sebenarnya sebagai reaksi karena adanya transfer pricing," kata dia.

Bagikan

Berita Terbaru

SCF Pacu Pendanaan Sektor Produktif
| Senin, 07 September 2026 | 06:00 WIB

SCF Pacu Pendanaan Sektor Produktif

Pelaku industri melihat kebutuhan pendanaan sektor riil dan minat investor terhadap bisnis produktif masih cukup kuat di tengah dinamika ekonomi.

Menimbang Daya Tarik Saham Hijau di Bursa
| Senin, 07 September 2026 | 06:00 WIB

Menimbang Daya Tarik Saham Hijau di Bursa

Di bursa saham Indonesia, ada tiga saham yang sudah sah ditetapkan sebagai saham hijau. Bagaimana daya tariknya?

Asuransi Syariah Kejar Pertumbuhan Pangsa Pasar
| Senin, 07 September 2026 | 05:45 WIB

Asuransi Syariah Kejar Pertumbuhan Pangsa Pasar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri asuransi syariah mencapai Rp 51,51 triliun per Juni 2026.

Marine Cargo Ditopang Domestik
| Senin, 07 September 2026 | 05:30 WIB

Marine Cargo Ditopang Domestik

Marine cargo tumbuh meski geopolitik memanas​.                                                        &nbs

Program Rumah Rakyat Mengalami Revisi
| Senin, 07 September 2026 | 05:25 WIB

Program Rumah Rakyat Mengalami Revisi

BSPS pada 2027 ditargetkan 315.000 rumah dengan anggaran Rp 8,56 triliun, terpangkas 21% dari target BSPS 2026 yang mencapai 400.000 rumah.

Karhutla Mulai Menyebar ke IKN
| Senin, 07 September 2026 | 05:20 WIB

Karhutla Mulai Menyebar ke IKN

Catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah 458 hektare areal di proyek IKN yang terbakar.

DPD Minta BGN Temukan Sumber Masalah MBG
| Senin, 07 September 2026 | 05:10 WIB

DPD Minta BGN Temukan Sumber Masalah MBG

Dampak kerugian keracunan program andalan pemerintah yakni MBG tidak cuma sebatas efek ekonomi tetapi juga sosial.

Sentuh Tertinggi 4 Tahun di Rp 635, ERAA Terkoreksi Tipis Usai Reli 4 Hari Beruntun
| Minggu, 06 September 2026 | 13:00 WIB

Sentuh Tertinggi 4 Tahun di Rp 635, ERAA Terkoreksi Tipis Usai Reli 4 Hari Beruntun

Sepanjang semester I-2026, ERAA menambah 173 gerai sehingga total jaringan ritelnya mencapai 2.506 toko per Juni 2026.

Faktor Dividen Membayangi Saham Bank Himbara
| Minggu, 06 September 2026 | 12:43 WIB

Faktor Dividen Membayangi Saham Bank Himbara

Bank Rakyat Indonesia (BBRI) dikabarkan akan menurunkan rasio pembayaran dividen ke kisaran 70% untuk tahun buku 2026. 

RAJA dan RATU Bersolek Lewat Aksi Korporasi, Bagaimana Dampaknya Secara Fundamental?
| Minggu, 06 September 2026 | 10:00 WIB

RAJA dan RATU Bersolek Lewat Aksi Korporasi, Bagaimana Dampaknya Secara Fundamental?

Analis melihat potensi perubahan skala bisnis RATU lebih besar daripada RAJA dalam jangka menengah, karena RATU masih bisa menambah aset upstream.

INDEKS BERITA