Wah, KPK Membidik Puluhan Perusahaan Batubara

Senin, 29 Juli 2019 | 06:30 WIB
Wah, KPK Membidik Puluhan Perusahaan Batubara
[]
Reporter: Pratama Guitarra, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memelototi transaksi perusahaan tambang batubara dalam negeri.

KPK mengendus praktik tidak lazim dalam transaksi jual beli batubara di Indonesia selama tiga tahun terakhir, termasuk dugaan transfer pricing untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak dalam transaksi jual beli batubara.

Oleh karena itu, pada 17 Juli 2019, KPK melayangkan surat bernomor B/5989/LIT.05/10-15/07/2019 kepada sedikitnya empat kementerian, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Melalui surat yang salinannya diperoleh oleh KONTAN, KPK meminta data terkait dengan transaksi jual beli batubara dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2019.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan, KPK sedang mempelajari dan mendalami dugaan transfer pricing jual beli batubara.

Oleh karena itu, KPK membutuhkan dukungan data. "Untuk semua pemegang IUP dan PKP2B," kata dia kepada KONTAN, tanpa membuka secara detail perkara itu, kemarin.

KPK meminta laporan detil aktivitas para penambang batubara. Mulai dari data pemilik dan manajemen baru setiap pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), hingga data pemilik dan manajemen perusahaan trading batubara, serta pembeli langsung (end user).

Nah, gayung pun bersambut. Pada 26 Juli 2019, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM berkirim surat kepada 51 perusahaan pemegang izin PKP2B.

Melalui surat bernomor 998/87.03/DBB.OP/2019 yang diteken Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, M Hendrasto, Kementerian ESDM meminta 51 pemegang izin PKP2B melaporkan rekapitulasi data kontrak penjualan batubara dan realisasi harga sesuai invoice selama 2017, 2018 hingga semester I-2019.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Johnson Pakpahan membenarkan permintaan data itu, tapi tak tahu maksud KPK meminta data tadi. Yang pasti, Kementerian ESDM mengklaim sudah menerapkan skema yang bisa menutup celah kerugian negara.

Dari sisi royalti, semisal, perhitungannya ditentukan dari nilai terbesar antara harga patokan batubara (HPB) dan harga jual batubara yang diterima perusahaan.

"Kalau ada yang menjual lebih rendah, kami mengenakan royalti dari (nilai) yang paling tinggi," ungkap Johnson.

Sementara untuk mengetahui kesesuaian volume ekspor dan spesifikasi batubara yang disepakati dalam kontrak jual beli, kata dia, Kementerian ESDM sudah memastikannya melalui hasil laporan surveyor.

Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Febriati Nadira menyatakan, sebagai perusahaan publik, Adaro telah menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan selalu patuh terhadap aturan, termasuk perpajakan.

Dia menyatakan, anak usaha ADRO, Coaltrade sebagai kantor pemasaran internasional, berperan memperluas pasar di luar negeri dengan tetap berpegang pada ketentuan harga patokan batubara. "Kami mematuhi aturan perpajakan dan royalti yang ditetapkan pemerintah Indonesia," ujar dia kepada KONTAN.

Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso, menilai praktik transfer pricing sudah lama terjadi. Hampir semua perusahaan menjual produknya tidak langsung kepada end user.

Dus, selisih harga bisa cukup besar jika dilihat dari sisi trader yang memiliki hubungan afiliasi dengan pemilik PKP2B. "Penentuan patokan HBA sebesar US$ 70 per ton sebenarnya sebagai reaksi karena adanya transfer pricing," kata dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Indonesia dan Filipina Bersiap Perdagangan Skema Barter
| Jumat, 05 Juni 2026 | 05:35 WIB

Indonesia dan Filipina Bersiap Perdagangan Skema Barter

Pemerintah membuka opsi barter dalam kerja sama ekspor impor dengan Filipina  imbas semakin loyonya nilai kurs rupiah.

Iuran Dana Pensiun Terusik Ancaman PHK
| Jumat, 05 Juni 2026 | 05:30 WIB

Iuran Dana Pensiun Terusik Ancaman PHK

OJK mencatat iuran dapen masih mengalami peningkatan setinggi 10,30% secara tahunan menjadi Rp 9,69 triliun

Memberi Danantara Senjata Lewat UU P2SK
| Jumat, 05 Juni 2026 | 05:30 WIB

Memberi Danantara Senjata Lewat UU P2SK

Revisi UU P2SK menjadi dasar hukum yang memungkinkan Danantara terbitkan surat utang​.                  

Kimia Farma (KAEF) Berupaya Menjaga Kinerja Tetap Positif
| Jumat, 05 Juni 2026 | 05:20 WIB

Kimia Farma (KAEF) Berupaya Menjaga Kinerja Tetap Positif

Salah satu faktor yang berpotensi mengganggu kinerja perusahaan adalah konflik geopolitik yang tak kunjung mereda.

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Dicopot
| Jumat, 05 Juni 2026 | 05:20 WIB

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Dicopot

Penetapan Silmy merupakan kelanjutan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada 3–4 Juni 2026. ​

Perbaikan Pasokan Untuk Redam Harga Minyakita
| Jumat, 05 Juni 2026 | 05:10 WIB

Perbaikan Pasokan Untuk Redam Harga Minyakita

Pemerintah bersiap mengerek harga eceran tertinggi (HET) Minyakita dalam waktu dekat imbas lonjakan harga CPO.

APBN Mei Stabil Ditopang Pajak
| Jumat, 05 Juni 2026 | 05:00 WIB

APBN Mei Stabil Ditopang Pajak

Kinerja fiskal Mei 2026 menunjukkan penerimaan pajak tumbuh 22% dan defisit APBN terkendali.             

Persiapan Haji Gelombang Kedua
| Jumat, 05 Juni 2026 | 05:00 WIB

Persiapan Haji Gelombang Kedua

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melihat persiapan sarana dan prasarana layanan haji, salah satunya  Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI).

IHSG Terendah Sejak 2021, Intip Prediksi Hari Ini (4/6)
| Jumat, 05 Juni 2026 | 04:55 WIB

IHSG Terendah Sejak 2021, Intip Prediksi Hari Ini (4/6)

IHSG mengakumulasi pelemahan 5,91% dalam lima hari perdagangan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG melemah 32,46%.​

TVRI, Stigma dan Seleksi Direktur Utama
| Jumat, 05 Juni 2026 | 04:36 WIB

TVRI, Stigma dan Seleksi Direktur Utama

Jika positioning sebagai media rujukan berhasil diperkuat, TVRI dapat membuka ruang luas bagi masyarakat.

INDEKS BERITA