Wah, OJK Ingin Memanfaatkan Efek Tak Bertuan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengajukan rencana penggunaan aset tidak bertuan atau unclaimed asset sebagai salah satu klausul yang diusulkan dalam amandeman Rancangan Undang-Undang (RUU) Pasar Modal.
Sebagai informasi, unclaimed asset adalah efek atau dana tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang tidak diklaim oleh pemilik aset.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan