Berita *Regulasi

Wah, OJK Ingin Memanfaatkan Efek Tak Bertuan

Sabtu, 10 Agustus 2019 | 06:34 WIB
Wah, OJK Ingin Memanfaatkan Efek Tak Bertuan

Reporter: Nur Qolbi | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengajukan rencana penggunaan aset tidak bertuan atau unclaimed asset sebagai salah satu klausul yang diusulkan dalam amandeman Rancangan Undang-Undang (RUU) Pasar Modal.

Sebagai informasi, unclaimed asset adalah efek atau dana tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang tidak diklaim oleh pemilik aset.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru