ILUSTRASI. OJK akan memanfaatkan efek tak bertuan
Reporter: Nur Qolbi | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengajukan rencana penggunaan aset tidak bertuan atau unclaimed asset sebagai salah satu klausul yang diusulkan dalam amandeman Rancangan Undang-Undang (RUU) Pasar Modal.
Sebagai informasi, unclaimed asset adalah efek atau dana tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang tidak diklaim oleh pemilik aset.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG