Wah, OJK Ingin Memanfaatkan Efek Tak Bertuan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengajukan rencana penggunaan aset tidak bertuan atau unclaimed asset sebagai salah satu klausul yang diusulkan dalam amandeman Rancangan Undang-Undang (RUU) Pasar Modal.
Sebagai informasi, unclaimed asset adalah efek atau dana tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang tidak diklaim oleh pemilik aset.
