KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengajukan rencana penggunaan aset tidak bertuan atau unclaimed asset sebagai salah satu klausul yang diusulkan dalam amandeman Rancangan Undang-Undang (RUU) Pasar Modal.
Sebagai informasi, unclaimed asset adalah efek atau dana tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang tidak diklaim oleh pemilik aset.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.