Wah, Pesangon PHK Akan Dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 12 Agustus 2019 | 08:28 WIB
ILUSTRASI. Pesangon PHK diusulkan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan
Reporter: Abdul Basith
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kado pemerintah bagi pengusaha sepertinya belum akan berhenti. Setelah memberikan banyak insentif fiskal melalui pengurangan pajak, pemerintah ingin mengurangi beban pengusaha dalam pemutusan hubungan karyawan (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengusulkan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menambah dua jaminan baru.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.