Berita *Regulasi

Wah, Pesangon PHK Akan Dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 12 Agustus 2019 | 08:28 WIB
Wah, Pesangon PHK Akan Dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan

ILUSTRASI. Pesangon PHK diusulkan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan

Reporter: Abdul Basith | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kado pemerintah bagi pengusaha sepertinya belum akan berhenti. Setelah memberikan banyak insentif fiskal melalui pengurangan pajak, pemerintah ingin mengurangi beban pengusaha dalam pemutusan hubungan karyawan (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengusulkan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menambah dua jaminan baru.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru