Berita Bisnis

Wahai Pemilik Bank, Tambah Andil atau ke Pasar Modal?

Sabtu, 13 Maret 2021 | 07:10 WIB
Wahai Pemilik Bank, Tambah Andil atau ke Pasar Modal?

Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Banyak bankir kini harus memutar otak untuk meningkatkan modal bank mereka. Bagaimana tidak? Kendati pandemi masih menjadi-jadi, Otoritas Jasa keuangan (OJK) bersikukuh mewajibkan bank meningkatkan modal inti minimal menjadi sebesar Rp 3 triliun di akhir tahun 2022.

Untuk itu, ada kemudahan yang diberikan sang otoritas, Yakni, bank dapat memenuhi ketentuan modal inti secara bertahap selama tiga tahun.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru