Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Banyak bankir kini harus memutar otak untuk meningkatkan modal bank mereka. Bagaimana tidak? Kendati pandemi masih menjadi-jadi, Otoritas Jasa keuangan (OJK) bersikukuh mewajibkan bank meningkatkan modal inti minimal menjadi sebesar Rp 3 triliun di akhir tahun 2022.
Untuk itu, ada kemudahan yang diberikan sang otoritas, Yakni, bank dapat memenuhi ketentuan modal inti secara bertahap selama tiga tahun.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG