KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Banyak bankir kini harus memutar otak untuk meningkatkan modal bank mereka. Bagaimana tidak? Kendati pandemi masih menjadi-jadi, Otoritas Jasa keuangan (OJK) bersikukuh mewajibkan bank meningkatkan modal inti minimal menjadi sebesar Rp 3 triliun di akhir tahun 2022.
Untuk itu, ada kemudahan yang diberikan sang otoritas, Yakni, bank dapat memenuhi ketentuan modal inti secara bertahap selama tiga tahun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.