Wahai Pemilik Bank, Tambah Andil atau ke Pasar Modal?
Sabtu, 13 Maret 2021 | 07:10 WIB
Reporter: Nina Dwiantika
| Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Banyak bankir kini harus memutar otak untuk meningkatkan modal bank mereka. Bagaimana tidak? Kendati pandemi masih menjadi-jadi, Otoritas Jasa keuangan (OJK) bersikukuh mewajibkan bank meningkatkan modal inti minimal menjadi sebesar Rp 3 triliun di akhir tahun 2022.
Untuk itu, ada kemudahan yang diberikan sang otoritas, Yakni, bank dapat memenuhi ketentuan modal inti secara bertahap selama tiga tahun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.