Berita Bisnis

Wahai Pemilik Bank, Tambah Andil atau ke Pasar Modal?

Sabtu, 13 Maret 2021 | 07:10 WIB
Wahai Pemilik Bank, Tambah Andil atau ke Pasar Modal?

Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Banyak bankir kini harus memutar otak untuk meningkatkan modal bank mereka. Bagaimana tidak? Kendati pandemi masih menjadi-jadi, Otoritas Jasa keuangan (OJK) bersikukuh mewajibkan bank meningkatkan modal inti minimal menjadi sebesar Rp 3 triliun di akhir tahun 2022.

Untuk itu, ada kemudahan yang diberikan sang otoritas, Yakni, bank dapat memenuhi ketentuan modal inti secara bertahap selama tiga tahun.

Terbaru