Wajah Koperasi

Rabu, 16 November 2022 | 08:00 WIB
Wajah Koperasi
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kapan terakhir kali Anda mendengar atau membaca kalimat: Koperasi merupakan sokoguru perekonomian Indonesia? Mungkin setahun sekali, saat Hari Koperasi Nasional tanggal 12 Juli.

Lebih banyak kini kita mendengar nada sumbang soal kasus koperasi simpan pinjam (KSP). Saat ini ada 8 KSP bermasalah, dengan total simpanan nasabah senilai Rp 26 triliun yang menjadi sorotan publik.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) lantas menjadi samsak empuk kemarahan masyarakat yang kehilangan dananya di KSP. "Mana pengawasan Kemenkop dan UKM?" umpat seorang investor yang kehilangan dananya di KSP Indosurya.

Sampai di sini, publik mungkin lupa atau bahkan tak pernah membaca UU Perkoperasian No 25/1992. Apakah ada pasal-pasal yang mengatur soal pengawasan dan penindakan pidana oleh pemerintah, dalam hal ini Kemenkop dan UKM? Tidak ada sama sekali.

Pengawasan koperasi dilakukan oleh pengawas yang dipilih dari dan oleh anggota. Wewenang pemerintah hanya sekadar melaksanakan pembinaan. Pembinaan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Usia UU Perkoperasian sudah lebih tua dari UU Perbankan yang dengan detail mengatur industri jasa keuangan bank tahun 1998 yang merupakan revisi UU No 7/1992.

Upaya revisi UU perkoperasian bukan tidak pernah diupayakan. Tahun 2016, DPR sudah mengagendakan hal ini, namun belum terwujud hingga saat ini.

Usulan revisi UU Perkoperasian terus digaungkan, namun kini kalah bersaing dengan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang diusulkan oleh DPR.

Pekerjaan rumah DPR merevisi UU Perkoperasian langsung dituangkan dalam RUU P2SK berupa pengalihan penanganan KSP kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak sedikit pihak yang menyangsikan aksi OJK kelak menangani KSP.

Kalau mau jujur, kerugian yang diderita pemegang polis dalam kasus-kasus perusahaan asuransi yang ada di bawah pengawasan OJK pun lebih dahsyat. Itu pun tak ada keraguan mengenai aturan hukum dan sumber daya manusia (SDM) yang menyokong OJK. Namun, toh, masyarakat tetap menderita.

Jika KSP melakukan shadow banking, mungkin hal ini bisa diminimalisir seandainya revisi UU Perkoperasian sudah dilaksanakan. Sebelum RUU P2SK disahkan, sebaiknya publik perlu diyakinkan bahwa ini tak sekadar memindahkan permasalahan baru bagi OJK.

Bagikan

Berita Terbaru

Layanan Kereta Premium KAI Semakin Diminati
| Rabu, 04 Februari 2026 | 06:31 WIB

Layanan Kereta Premium KAI Semakin Diminati

Sepanjang Januari 2026, jumlah pelanggan layanan premium ini mencapai 4.273 orang, tumbuh 74,1% dibandingkan Januari 2025

Empat Perusahaan Keberatan Izin Dicabut
| Rabu, 04 Februari 2026 | 06:27 WIB

Empat Perusahaan Keberatan Izin Dicabut

Hashim mengungkapkan, keempat perusahaan  menyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatra.

 Pemangkasan Produksi Batubara Perlu Ditinjau
| Rabu, 04 Februari 2026 | 06:24 WIB

Pemangkasan Produksi Batubara Perlu Ditinjau

Kementerian ESDM masih mengevaluasi persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya 2026 untuk para penambang batubara

Nasib Reksadana Saham: Minus Awal Tahun, Bakal Untung 10%?
| Rabu, 04 Februari 2026 | 06:15 WIB

Nasib Reksadana Saham: Minus Awal Tahun, Bakal Untung 10%?

Reksadana saham minus 0,50% di Januari, namun lebih baik dari IHSG. Cari tahu kenapa ini jadi peluang investasi menarik.

Pertumbuhan vs Inflasi
| Rabu, 04 Februari 2026 | 06:14 WIB

Pertumbuhan vs Inflasi

Tanpa kendali harga yang nyata dan konkret, setiap kabar baik sektor manufaktur berisiko berubah menjadi ironi.

Bursa Kripto CFX Pangkas Biaya! Apa Dampaknya Bagi Investor?
| Rabu, 04 Februari 2026 | 06:10 WIB

Bursa Kripto CFX Pangkas Biaya! Apa Dampaknya Bagi Investor?

Bursa Kripto CFX pangkas biaya transaksi hingga 0,01% pada Oktober 2026. Ini bisa jadi kesempatan emas bagi investor kripto lokal.

Saham MIKA Layak Koleksi? Ini Alasan Analis Beri Rekomendasi Beli
| Rabu, 04 Februari 2026 | 06:00 WIB

Saham MIKA Layak Koleksi? Ini Alasan Analis Beri Rekomendasi Beli

Pendapatan MIKA diproyeksi mencapai Rp 5,91 triliun pada 2026. Simak strategi kunci di balik pertumbuhan kinerja emiten rumah sakit ini.

Sentimen Huru-Hara Geopolitik Mereda, Harga Minyak Mentah Merosot ke Harga Terendah
| Rabu, 04 Februari 2026 | 05:56 WIB

Sentimen Huru-Hara Geopolitik Mereda, Harga Minyak Mentah Merosot ke Harga Terendah

Kesepakatan dagang Uni Eropa–India dipandang sebagai penyeimbang geopolitik dan diversifikasi rantai pasok global.

Asing Masih Terus Kabur, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (4/2)
| Rabu, 04 Februari 2026 | 05:52 WIB

Asing Masih Terus Kabur, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (4/2)

Pergerakan IHSG masih didukung oleh penguatan emiten-emiten konglomerasi - yang  menjadi perhatian MSCI.

Perjanjian Dagang dengan Amerika Serikat Sudah Siap Diteken
| Rabu, 04 Februari 2026 | 05:45 WIB

Perjanjian Dagang dengan Amerika Serikat Sudah Siap Diteken

Prabowo Subianto dijadwalkan bertemu Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk meneken kesepakatan tarif produk impor Indonesia ke AS.

INDEKS BERITA

Terpopuler