Wajib Halal Mundur hingga Oktober 2028
JAKARTA. Pemerintah memperpanjang tenggat kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga 17 Oktober 2028. Perpanjangan waktu dua tahun ini dikarenakan permintaan dari pelaku usaha sektor Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Menteri Perindustrian M. Sarmuji mengatakan keputusan itu mempertimbangkan masukan dari pelaku industri, terutama IKM yang masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri dengan proses sertifikasi halal. "Mereka masih butuh waktu untuk menyesuaikan diri mengikuti proses yang sangat detail untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal," kata dia di Jakarta, Selasa (20/10).
