KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mulai menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mewajibkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMND/BUMD untuk membeli produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang dan jasa.
LKPP saat ini tengah menyusun Rancangan Perubahan Kedua Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 Jo Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan