Berita Ekonomi

Wajib Lokal, Beleid Pengadaan Barang & Jasa Direvisi

Senin, 06 Juni 2022 | 05:30 WIB
Wajib Lokal, Beleid Pengadaan Barang & Jasa Direvisi

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mulai menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mewajibkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMND/BUMD untuk membeli produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang dan jasa.

LKPP saat ini tengah menyusun Rancangan Perubahan Kedua Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 Jo Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru