Wajib Pajak Bisa Dapat Keringanan Sanksi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Barat akan merelaksasi aturan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang punya tunggakan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September 2024 hingga empat bulan ke depan, atau berakhir pada 31 Desember 2024.
Diskon sanksi ini mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.
