Wajib Pajak Butuh Dana Segar, Restitusi Pajak Melar

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebutuhan kas menjelang akhir tahun membuat pengembalian pajak alias restitusi pajak meningkat. Pemerintah harus waspada karena kenaikan restitusi pajak yang signifikan juga bisa mempengaruhi penerimaan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, realisasi restitusi pajak hingga akhir Oktober 2022 mencapai Rp 190,14 triliun. Angka tersebut tumbuh 7,9% year on year (yoy).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan