KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebutuhan kas menjelang akhir tahun membuat pengembalian pajak alias restitusi pajak meningkat. Pemerintah harus waspada karena kenaikan restitusi pajak yang signifikan juga bisa mempengaruhi penerimaan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, realisasi restitusi pajak hingga akhir Oktober 2022 mencapai Rp 190,14 triliun. Angka tersebut tumbuh 7,9% year on year (yoy).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.