Berita Ekonomi

Wajib Pajak Minat Ikut Tax Amnesty II Mencapai 42.475

Kamis, 12 Mei 2022 | 07:15 WIB
Wajib Pajak Minat Ikut Tax Amnesty II Mencapai 42.475

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga Rabu (11/5), Tax Amnesty telah diikuti oleh sebanyak 42.475 wajib pajak dengan jumlah surat keterangan sebanyak 48.982 surat.

Data Direktorat Jenderal  Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), juga memberikan perincian nilai Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tax amnesty  jilid II tersebut mencapai Rp 8,28 triliun. Penerimaan PPh ini berasal  dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 81,91 triliun.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru