Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga Rabu (11/5), Tax Amnesty telah diikuti oleh sebanyak 42.475 wajib pajak dengan jumlah surat keterangan sebanyak 48.982 surat.
Data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), juga memberikan perincian nilai Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tax amnesty jilid II tersebut mencapai Rp 8,28 triliun. Penerimaan PPh ini berasal dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 81,91 triliun.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG