KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga Rabu (11/5), Tax Amnesty telah diikuti oleh sebanyak 42.475 wajib pajak dengan jumlah surat keterangan sebanyak 48.982 surat.
Data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), juga memberikan perincian nilai Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tax amnesty jilid II tersebut mencapai Rp 8,28 triliun. Penerimaan PPh ini berasal dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 81,91 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan