Wajib Parkir 100% Devisa Ekspor Selama Setahun, Pebisnis Tetap Dapat Kelonggaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan kebijakan terbaru tentang kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di sistem keuangan domestik. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2025 yang akan berlaku mulai 1 Maret 2025.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan, selama ini dana hasil ekspor, terutama dari sumber daya alam banyak disimpan di bank luar negeri. "Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam, pemerintah menetapkan PP 8/2025," ujar dia di Istana Merdeka Jakarta, Senin (17/2).
