KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Eksportir sumber daya alam (SDA) bersiaplah! Mulai Maret 2025, pemerintah akan mewajibkan eksportir SDA menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) lebih lama dari aturan saat ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, eksportir wajib memarkir 100% hasil ekspor SDA dalam negeri selama minimal satu tahun per Maret. Jauh lama daro Peraturan Pemerintah No 36 /2023 yang mengatur 30% DHE SDA wajib disimpan minimal tiga bulan di dalam negeri.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.