DHE SDA Wajib Parkir 100% Selama Satu Tahun
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Eksportir sumber daya alam (SDA) bersiaplah! Mulai Maret 2025, pemerintah akan mewajibkan eksportir SDA menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) lebih lama dari aturan saat ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, eksportir wajib memarkir 100% hasil ekspor SDA dalam negeri selama minimal satu tahun per Maret. Jauh lama daro Peraturan Pemerintah No 36 /2023 yang mengatur 30% DHE SDA wajib disimpan minimal tiga bulan di dalam negeri.
