ILUSTRASI. Pemerintah sedang merumuskan kebijakan wajib pasok pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan patokan harga jual sawit atau price cap. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/pras.
Reporter: Agung Hidayat, Arfyana Citra Rahayu, Azis Husaini | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang merumuskan kebijakan wajib pasok pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan patokan harga jual sawit atau price cap. Pembuatan aturan demi menjaga pasokan dan harga produk ekonomis bagi PT Pertamina.
Adapun Pertamina mengaku sudah mampu memproduksi bahan bakar 100% sawit (BBS) alias D100 dengan produksi 1.000 barel per hari. Agar program bahan bakar 100% sawit atau D100 terus berkelanjutan, mereka memerlukan kepastian pasokan sawit sebagai bahan baku energi. "Harus ada DMO dan harga khusus (price cap) sawit," ungkap Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati kepada KONTAN, Rabu (15/7).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG