Wajib Simpan DHE Satu Tahun Diprotes
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana mewajibkan eksportir menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) selama minimal satu tahun di dalam negeri. Ini artinya kewajiban parkir DHE SDA akan lebih lama daripada ketentuan saat ini selama minimal tiga bulan.
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menilai kebijakan DHE SDA akan efektif meningkatkan cadangan devisa dan stabilisasi nilai tukar rupiah. Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif DEN, Septian Hario Seto mengungkapkan, kepatuhan para eksportir terhadap kewajiban menyimpan DHE di dalam negeri terus meningkat. "Sekarang kan 30% [yang wajib ditempatkan di dalam negeri]. Angkanya mungkin sekarang kalau dilihat secara voluntary, mereka ada tambahan 10% lagi. Jadi 40% yang sudah stay di dalam negeri," ujar dia, Kamis (9/1).
