KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana mewajibkan eksportir menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) selama minimal satu tahun di dalam negeri. Ini artinya kewajiban parkir DHE SDA akan lebih lama daripada ketentuan saat ini selama minimal tiga bulan.
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menilai kebijakan DHE SDA akan efektif meningkatkan cadangan devisa dan stabilisasi nilai tukar rupiah. Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif DEN, Septian Hario Seto mengungkapkan, kepatuhan para eksportir terhadap kewajiban menyimpan DHE di dalam negeri terus meningkat. "Sekarang kan 30% [yang wajib ditempatkan di dalam negeri]. Angkanya mungkin sekarang kalau dilihat secara voluntary, mereka ada tambahan 10% lagi. Jadi 40% yang sudah stay di dalam negeri," ujar dia, Kamis (9/1).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.