Wajib Parkir DHE Naik, Eksportir Tambang dan Perkebunan Sawit Keberatan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Eksportir komoditas harus bersiap mengatur ulang rencana keuangannya. Pasalnya, pemerintah berniat merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Ketentuan yang berlaku saat ini mewajibkan eksportir sumber daya alam (SDA) menempatkan 30% dari dana hasil ekspornya, selama tiga bulan di bank dalam negeri yang melakukan transaksi valas.
