Wajib Parkir DHE Naik, Eksportir Tambang dan Perkebunan Sawit Keberatan

Senin, 23 Desember 2024 | 05:45 WIB
Wajib Parkir DHE Naik, Eksportir Tambang dan Perkebunan Sawit Keberatan
[]
Reporter: Diki Mardiansyah, Sabrina Rhamadanty | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Eksportir komoditas harus bersiap mengatur ulang rencana keuangannya. Pasalnya, pemerintah berniat merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Ketentuan yang berlaku saat ini mewajibkan eksportir sumber daya alam (SDA) menempatkan 30% dari dana hasil ekspornya, selama tiga bulan di bank dalam negeri yang melakukan transaksi valas.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Terpopuler