KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar melegakan bagi para peritel modern domestik. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan menghapus kewajiban waralaba untuk penambahan gerai minimarket, supermarket maupun hipermarket.
Saat ini, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23/2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menyatakan, pebisnis ritel yang sudah memiliki 150 gerai wajib mewaralabakan untuk setiap penambahan gerai baru.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.