Berita Ekonomi

Wajib Waralaba Penambahan Gerai Ritel Akan Dicabut

Kamis, 02 Desember 2021 | 05:40 WIB
Wajib Waralaba Penambahan Gerai Ritel Akan Dicabut

Reporter: Abdul Basith Bardan, Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar melegakan bagi para peritel modern domestik. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan menghapus kewajiban waralaba  untuk  penambahan gerai  minimarket, supermarket maupun hipermarket.

Saat ini, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23/2021 tentang  Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menyatakan, pebisnis ritel yang sudah memiliki 150 gerai wajib mewaralabakan untuk setiap penambahan gerai baru.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru