KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar melegakan bagi para peritel modern domestik. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan menghapus kewajiban waralaba untuk penambahan gerai minimarket, supermarket maupun hipermarket.
Saat ini, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23/2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menyatakan, pebisnis ritel yang sudah memiliki 150 gerai wajib mewaralabakan untuk setiap penambahan gerai baru.
