Reporter: Abdul Basith Bardan, Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar melegakan bagi para peritel modern domestik. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan menghapus kewajiban waralaba untuk penambahan gerai minimarket, supermarket maupun hipermarket.
Saat ini, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23/2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menyatakan, pebisnis ritel yang sudah memiliki 150 gerai wajib mewaralabakan untuk setiap penambahan gerai baru.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG