Waktu Normalisasi

Sabtu, 02 April 2022 | 09:00 WIB
Waktu Normalisasi
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Normalisasi aneka kebijakan nampaknya tengah dilakukan pemerintah, meski ekonomi yang  belum benar-benar pulih dari paparan pandemi. Satu per satu insentif mulai dipangkas, bahkan ada yang dilepas.

Keputusan pemerintah menaikkan pajak pertambahan (PPN) nilai mulai 1 April 2022 ini, salah satunya.  Protes publik tak didengar, pilihannya  kenaikan jalan terus dengan dalih menjalankan UU Harmonisasi Kebijakan Perpajakan. Produk hukum yang dibuat pemerintah dan wakil rakyat di parlemen.

Insentif sektor keuangan juga dikendorkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengurangi batas waktu penyampaian laporan berkala dari sebelumnya keterlambatan boleh  dua bulan menjadi hanya satu bulan. Pun dengan perpanjangan waktu RUPS dari dua bulan jadi sebulan dan masih banyak lagi normalisasi bertahap yang dilakukan OJK.

Normalisasi juga akan dilakukan dalam kebijakan moneter. Mulai tahun depan, Bank Indonesia (BI) tak akan lagi melakukan burden sharing atas pembiayaan fiskal. Insentif fiskal juga mengendur.

Aneka insentif dalam program pemulihan ekonomi nasional dipangkas. Jika tahun 2021, alokasi dana untuk program PEN sebesar Rp 744,77 triliun maka di tahun ini hanya Rp 455,62 triliun.

Normalisasi kebijakan memang tengah banyak dilakukan banyak negara, utamanya negara-negara maju. Banyak yang yakin, ekonomi mulai pulih sehingga normalisasi harus segera dilakukan.

Amerika Serikat, China, Jepang dan negara-negara maju yang mulai melakukannya, meski kini muncul tantangan baru Rusia-Ukraina yang memantik kekhawatiran.

Menyetel kebijakan ekonomi kembali normal memang menjadi pertaruhan. Normalisasi harus dilakukan jika tanda-tanda pemulihan ekonomi firm. Namun, normalisasi kebijakan yang dilakukan terlalu cepat bisa  menghambat pemulihan ekonomi, bahkan bisa meningkatkan risiko stabilitas sistem keuangan. 

Sebaliknya jika dilakukan terlalu lambat beresiko mendistorsi pemulihan ekonomi. Muncul moral hazard, alokasi sumber daya menjadi tidak efisien, menunda penyesuaian struktural, serta bisa menguras sumber daya fiskal.

Sebagai penyelengara negara, sudah sepatutnya pemerintah memilih waktu tepat untuk kebijakan. Tujuan utama harus mensejahterakan masyarakat. Kenaikan PPN, kenaikan  Pertamax bersamaan kenaikan harga pangan sungguh bisa menguras kantong, utamanya golongan menengah yang mini insentif.  

Bagikan

Berita Terbaru

Surplus Solar, Produksi Avtur Digenjot
| Rabu, 17 Desember 2025 | 06:23 WIB

Surplus Solar, Produksi Avtur Digenjot

Pemerintah memproyeksikan akan menghentikan impor solar mulai 2026 sejalan dengan penerapan kebijakan B50 dan beroperasinya RDMP Balikpapan

Saham Bank Digital Naik Efek Rotasi Sektor
| Rabu, 17 Desember 2025 | 06:20 WIB

Saham Bank Digital Naik Efek Rotasi Sektor

Sejumlah saham bank digital menguat dalam sebulan terakhir. Namun, analis menilai kenaikan itu hanya dipicu rotasi sektor di pasar saham,

Nusantara Infrastructure (META) Memanjangkan Ekspansi Bisnis
| Rabu, 17 Desember 2025 | 06:20 WIB

Nusantara Infrastructure (META) Memanjangkan Ekspansi Bisnis

META mengarahkan fokus pada penguatan jalan tol terintegrasi, pengembangan energi baru terbarukan, penyediaan air bersih, serta jasa kepelabuhan.

Saham Bank Kecil Kian Atraktif Bermodal Rencana & Cerita, Ini Risiko dan Peluangnya
| Rabu, 17 Desember 2025 | 06:18 WIB

Saham Bank Kecil Kian Atraktif Bermodal Rencana & Cerita, Ini Risiko dan Peluangnya

Analisis performa DNAR, BBYB, AGRS, BANK, AGRO serta rekomendasi selektif untuk investor emiten bank kecil.

Bank Meramu Berbagai Strategi demi Mengerek Porsi CASA
| Rabu, 17 Desember 2025 | 06:15 WIB

Bank Meramu Berbagai Strategi demi Mengerek Porsi CASA

Perbankan terus berupaya mendorong porsi dana murah sebagai bagian dari strategi memperkuat struktur pendanaan.​

Penambang Nikel Tuntut Keadilan Denda Hutan
| Rabu, 17 Desember 2025 | 06:13 WIB

Penambang Nikel Tuntut Keadilan Denda Hutan

Pebisnis nikel akan menyurati Presiden Prabowo untuk meminta penjelasan perihal denda yang dianggap tidak adil

Penanganan Bencana
| Rabu, 17 Desember 2025 | 06:10 WIB

Penanganan Bencana

Upaya menyelamatkan dan memulihkan kehidupan warga yang terdampak banjir dan longsor Sumatra harus menjadi prioritas.

Pertumbuhan Kinerja Rukun Raharja Tbk (RAJA) dari Ekspansi Bisnis
| Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB

Pertumbuhan Kinerja Rukun Raharja Tbk (RAJA) dari Ekspansi Bisnis

PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) menjalankan akuisisi strategis di sektor konstruksi dan logistik migas yang akan meningkatkan kinerja

Upah Minimum 2026 Sudah Final
| Rabu, 17 Desember 2025 | 05:32 WIB

Upah Minimum 2026 Sudah Final

Pemerintah menetapkan indeks tertentu (alfa) upah minimum 2026 di rentang 0,5-0,9 dengan mempertimbangkan putusan MK

Lambannya Pendalaman Instrumen Pembiayaan Bencana
| Rabu, 17 Desember 2025 | 04:54 WIB

Lambannya Pendalaman Instrumen Pembiayaan Bencana

Kita perlu keberanian politik anggaran, karena sesungguhnya bencana alam tidak menunggu kesepakatan politik.

INDEKS BERITA