KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) resmi menunda kenaikan tarif ojek online menjadi akhir Agustus 2022 ini. Kabar ini menjadi sedikit melegakan, sekaligus memantik kecemasan.
Di satu sisi, penundaan kenaikan tarif ojek online menunda tambahan beban masyarakat. Di sisi lain, ini membikin cemas bisa memacu inflasi lebih tinggi bulan depan lantaran efek gulir naik tarif bersamaan dengan trem kenaikan harga akibat energi serta pangan yang belum reda.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan