ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Waskita Karya di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) bakal menjalani sidang perdana atas sejumlah permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), pada 5 September mendatang. Hal ini setelah WSKT menerima panggilan sidang pada 28 Agustus yang dikirimkan oleh panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ada tiga perkara yang bakal WSKT jalani pada awal pekan depan. Ketiga berkara itu bernomor 262/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, 263/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, dan 264/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.