Gugat Waskita Karya (WSKT), Tujuh Permohonan PKPU Datang Bersamaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Waskita Karya Tbk (WSKT) belum bisa bernafas lega. Meski perseroan ini baru saja lolos dari gugatan pailit yang diajukan Donny Hartanto salah satu obligornya (pemegang obligasi), namun permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kembali muncul meminta pertanggungjawaban WSKT.
Kali ini, tujuh perkara PKPU datang seluruhnya dalam waktu bersamaan, pada 25 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seluruh perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 262/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst hingga 268/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
