Gugat Waskita Karya (WSKT), Tujuh Permohonan PKPU Datang Bersamaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Waskita Karya Tbk (WSKT) belum bisa bernafas lega. Meski perseroan ini baru saja lolos dari gugatan pailit yang diajukan Donny Hartanto salah satu obligornya (pemegang obligasi), namun permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kembali muncul meminta pertanggungjawaban WSKT.
Kali ini, tujuh perkara PKPU datang seluruhnya dalam waktu bersamaan, pada 25 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seluruh perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 262/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst hingga 268/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.