Wewenang Lemigas di Rantai Pasok BBM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memperluas peran Badan Layanan Umum (BLU) Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) dalam rantai pasok energi nasional. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG), Lemigas ditunjuk sebagai salah satu instansi yang diberikan kewenangan tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi internal untuk menindaklanjuti aturan anyar tersebut. Langkah ini diambil guna mempercepat implementasi kebijakan strategis yang diamanatkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Lemigas Menjadi BLU yang Bisa Impor Minyak
