KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan dan ditargetkan selesai tahun depan. Beberapa poin penting yang diatur dalam calon beleid tersebut, yakni tentang pariwisata halal dan pariwisata kesehatan.
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemparekraf) Vinsensius Jemadu mengatakan, potensi wisata halal dan kesehatan di Indonesia sangat basar. Sehingga, perlu diatur dalam regulasi agar tercipta ekosistem wisata halal yang baik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.