Yusrizki Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Tersandung Korupsi, Kadin Buka Suara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Muhammad Yusrizki Muliawan Direktur PT Basis Utama Prima, perusahaan milik Happy Hapsoro dan Ketua Kadin Indonesia Arsjad Rasjid, ditahan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Penahanan ini dilakukan tim penyidik JAM PIDSUS setelah Yusrizki ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.
Sama seperti Arsjad, Yusrizki juga duduk dalam kepengurusan di Kadin. Yusrizki menduduki posisi Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin. Menanggapi penetapan tersangka dan penahanan Yusrizki, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan menyatakan sikap lembaganya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.