ILUSTRASI. Petugas membawa tersangka baru kasus korupsi BTS, YS yang mengenakan rompi merah muda keluar Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta (15/6/2023).
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Muhammad Yusrizki Muliawan Direktur PT Basis Utama Prima, perusahaan milik Happy Hapsoro dan Ketua Kadin Indonesia Arsjad Rasjid, ditahan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Penahanan ini dilakukan tim penyidik JAM PIDSUS setelah Yusrizki ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.
Sama seperti Arsjad, Yusrizki juga duduk dalam kepengurusan di Kadin. Yusrizki menduduki posisi Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin. Menanggapi penetapan tersangka dan penahanan Yusrizki, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan menyatakan sikap lembaganya.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.