ILUSTRASI. Ilustrasi Utang
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten yang sudah delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Suryainti Permata, mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Induk Koperasi TNI Angkatan Udara (Inkopau). Permohonan PKPU tersebut didaftarkan pada Kamis (17/10).
Permohonan PKPU itu terdaftar dengan nomor perkara 223/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, disebutkan bahwa Suryainti Permata telah menunjuk Tito Hananta Kusuma (Tito) sebagai kuasa hukumnya.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.