Berita Bisnis

Jumlah Perusahaan Penerima Tax Holiday Bertambah Tiga

Senin, 18 Maret 2019 | 07:30 WIB
Jumlah Perusahaan Penerima Tax Holiday Bertambah Tiga

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Jumlah penerima insentif tax holiday bertambah di awal tahun ini. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan, ada tiga wajib pajak (WP) badan usaha yang mendapatkan insentif tax holiday di awal tahun. Jumlah perusahaan penerima fasilitas libur pajak penghasilan (PPh) pun kini menjadi 12 perusahaan.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana menjelaskan, sistem online single submission (OSS) merekam enam pengajuan tax holiday. "Sebanyak tiga perusahaan sudah disetujui, dan tiga perusahaan masih dalam proses klarifikasi oleh kantor pajak (Direktorat Jenderal Pajak)," ungkap Husen, Kamis (14/3).

Dari tiga perusahaan penerima tax holiday, sebanyak dua perusahaan bergerak di bidang usaha pembangkit listrik tenaga uap. Satu perusahaan lain bergerak di bidang usaha industri pembuatan logam dasar bukan besi. Total nilai investasi yang direncanakan ketiga perusahaan mencapai Rp 20,2 triliun.

Namun, Husen belum bisa menjelaskan periode tax holiday masing-masing perusahaan. Menurut dia, semua data itu ada di kantor pajak.

Husen menambahkan, sebenarnya ada delapan perusahaan yang tertarik mendapatkan fasilitas tax holiday dengan total rencana investasi sebesar Rp 45 triliun. Enam perusahaan dari delapan perusahaan tersebut sudah melakukan permohonan melalui sistem OSS dan kini diproses di Ditjen Pajak.

Lalu, dua perusahaan mengajukan tax holiday secara khusus lantaran bidang usaha perusahaan tersebut tidak tercantum di Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/2018. Namun, perusahaan tersebut menganggap bidang usahanya dapat dikategorikan sebagai pioner. "Tapi, karena (berkas) permohonan belum lengkap dan benar, permohonan sudah dikembalikan by system," terang Husen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama belum bisa mengkonfirmasi hal ini. Saya harus check dulu, ujar Hestu, Sabtu (16/3).

Namun, Hestu memastikan setelah berkas para permohonan tax holiday dinyatakan sudah memenuhi kriteria oleh BKPM, maka Ditjen Pajak hanya membutuhkan 5 hari kerja untuk memprosesnya. Menurut Hestu, bila industri tersebut memenuhi kriteria seperti aturan yang ada, maka wajib pajak tersebut pasti akan mendapatkan fasilitas tax holiday.

Catatan Kementerian Keuangan per akhir 2018, sebanyak 12 perusahaan menerima tax holiday. Total investasi mencapai Rp 210,8 triliun dengan penyerapan tenaga kerja 10.587 orang. Sebanyak empat perusahaan bergerak di bidang ketenagalistrikan, satu di industri kimia dasar organik, serta tujuh di industri logam dasar hulu.

 

Terbaru