ILUSTRASI. Kebakaran lahan
Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan sengketa melawan PT National Sago Prima (NSP) dalam kasus gugatan ganti rugi kebakaran hutan di Riau. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan KLHK.
Berdasar laman resmi MA yang dikutip Rabu (2/1), majelis hakim kasasi mempertimbangkan bahwa PT NSP harus bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di lahan yang mereka kelola, di Kepulauan Meranti, Riau pada 2015 silam. Dus, entitas anak PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) diganjar hukuman ganti rugi Rp 1 triliun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.